Ntvnews.id, Banda Aceh - Kementerian Kehutanan (Kemenhut RI) menyatakan kayu-kayu yang terbawa banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peruntukannya.
"Kayu-kayu yang besar itu boleh dimanfaatkan, yang nantinya kita serahkan kepada daerah," kata Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenhut RI Fahrizal Fitri di Aceh Tamiang, Rabu, 31 Desember 2025.
Sementara itu, kayu yang tidak memiliki nilai ekonomis seperti ranting kecil dan serpihan diarahkan untuk ditumpuk di pinggir sebagai benteng tanggul pengaman di kompleks pesantren.
Saat ini, Kemenhut RI tengah melakukan operasi pembersihan kayu hanyut akibat banjir di Pondok Pesantren Islam Terpadu Darul Mukhlisin, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, dan lokasi tersebut ditargetkan segera bersih.
Kegiatan pembersihan melibatkan tim gabungan dari UPT Kemenhut Aceh–Sumatera Utara, TNI/Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, serta BNPB. Tim melakukan pemilahan kayu berukuran besar agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan. Dalam operasi tersebut, Kemenhut mengerahkan sebanyak 37 alat berat.
Baca Juga: BRIN Bantu Polri Lakukan Forensik Sumber Kayu Gelondongan Banjir Sumatera
Fahrizal menjelaskan proses evakuasi dilakukan dengan memotong kayu gelondongan sepanjang tiga hingga empat meter, kemudian diangkut menggunakan truk dari area pesantren menuju tempat penumpukan sementara sejauh sekitar 700 meter di tepi Sungai Tanjung Karang.
Kayu tersebut kemudian ditumpuk untuk dilakukan pengukuran dan penomoran oleh petugas Balai Pengelolaan Hutan Lestari. Setelah proses identifikasi selesai, seluruh kayu yang terdata akan diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Tentunya penyerahan itu dengan peruntukannya. Nanti kita minta daerah dimanfaatkan untuk bahan pembangunan hunian sementara, hunian tetap, perbaikan rumah penduduk, fasilitas sosial masjid dan sekolah-sekolah, itu kita utamakan. Tapi tidak untuk diperdagangkan," ujarnya.
Material kayu dari area pesantren Darul Mukhlisin yang berpotensi dimanfaatkan diperkirakan mencapai sekitar 500 meter kubik.
Ia mengungkapkan bahwa pemanfaatan kayu hasil bencana tersebut telah dibahas oleh Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi bersama unsur Forkopimda saat kunjungan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki ke Aceh Tamiang pada Minggu, 21 Desember 2025.
Pada prinsipnya, atas dasar kemanusiaan, Kemenhut RI menyetujui permintaan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang setelah proses identifikasi selesai dan dituangkan dalam berita acara serah terima kepada daerah.
Baca Juga: Mujadalah Kiai Kampung Sampaikan Usulan Penanganan Kayu Gelondongan di Daerah Bencana Sumatera
"Silakan untuk manfaatkan. Artinya 100 persen kayu itu kembali ke daerah, tidak ada transaksi jual beli," katanya.
Terkait regulasi pemanfaatan kayu hanyut akibat banjir, Fahrizal menyebut telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut RI Nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal Senin, 8 Desember 2025, tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam poin pertama surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak dapat dilakukan berdasarkan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.
Sejauh ini, kata Fahrizal, kayu yang telah dipotong mencapai 650 batang dengan volume sekitar 475 meter kubik dan masih dalam bentuk gelondongan.
Baca Juga: Guru Besar IPB: Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Akibat Aktivitas Manusia
"Sampai hari ini 10 hari pembersihan kayu di area pesantren sudah mencapai 90 persen. Ini sudah hampir habis, untuk kayu besarnya sudah habis. Sebetulnya kita ingin besok untuk penyerahan tapi karena bupatinya sedang di Banda Aceh ditunda tunggu ada ditempat," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail mengapresiasi terbitnya surat edaran Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut RI yang mengizinkan pemanfaatan kayu hanyut bagi masyarakat terdampak bencana.
Ia menyebut pemerintah daerah bahkan berencana membuka pabrik kayu di lokasi penumpukan agar material tersebut dapat diolah menjadi barang tertentu, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang masih menahan pemanfaatan kayu tersebut sembari menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
"Terkait kayu banjir sejauh ini belum ada ketetapan aturan kayu tersebut mau diapain. Kami tidak berani memanfaatkan kayu itu, karena regulasi belum turun," demikian Ismail.
(Sumber: Antara)
Penampakan Lautan Batang Kayu Penuhi Sekitar Masjid di Aceh Tamiang (Reuters)