Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kajari Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal Senin, 24 November 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa rotasi dan pencopotan jabatan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Korps Adhyaksa.
"Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," kata Anang di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa mutasi dan rotasi jabatan juga merupakan bentuk evaluasi kinerja terhadap para pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga: KPK Telusuri Mobil Pemkab Tolitoli Dikuasai Kajari Nonaktif HSU
Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Budi Triono yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Albertinus ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
KPK menyebut Albertinus diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi hingga Rp1,5 miliar yang berasal dari pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, serta penerimaan lainnya.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menangkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang diduga terlibat dalam kasus yang sama.
Sementara itu, Kajari Bekasi Eddy Sumarman juga dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Suap dari HM Kunang kepada Kajari Bekasi
Sebelumnya, penyidik KPK sempat menyegel rumah Eddy Sumarman dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai status hukum Eddy Sumarman dalam perkara tersebut.
Selain dua Kajari tersebut, Kejaksaan Agung juga memutasi Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba. Jabatan tersebut kemudian diisi oleh Fajar Gurindro yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Afrillyanna Purba selanjutnya mendapatkan penugasan baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.
Terkait Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Agung sebelumnya juga menetapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap.
(Sumber: Antara)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025. KPK menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidanq korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa. (Antara)