Ntvnews.id, Bandung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk 27 kabupaten dan kota di wilayah tersebut. Dari hasil penetapan itu, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, dengan nilai hampir Rp6 juta.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK tersebut dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 dan sepenuhnya mengikuti usulan yang disampaikan oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.
“Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral,” kata Gubernur Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung, Kamis, 25 Desember 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa keputusan tersebut murni bersumber dari rekomendasi pemerintah daerah, tanpa adanya perubahan dari Pemprov Jabar.
“Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah,” kata Kim.
Baca Juga: Pemkot Makassar Tetapkan UMK 2026 Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi Dari UMP Sulsel
Besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar adalah:
Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
Kabupaten Subang: Rp3.737.482
Kota Depok: Rp5.522.662
Kota Bogor: Rp5.437.203
Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
Kota Sukabumi: Rp3.192.807
Kota Bandung: Rp4.737.678
Kota Cimahi: Rp4.090.568
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
Kota Cirebon: Rp2.878.646
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
Kabupaten Garut: Rp2.472.227
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Kota Banjar: Rp2.361.241
Adapun UMSK Jabar tahun 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025, dimana sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Baca Juga: Gubernur Kepri Sahkan Penetapan UMP dan UMK 2026 untuk 7 Daerah
Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2026 yang jenis pekerjaannya diatur oleh pemerintah setempat:
- Kota Bekasi: Rp6.028.033
- Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
- Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
- Kota Depok: Rp5.551.084
- Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
- Kota Bandung: Rp4.760.048
- Kota Cimahi: Rp4.110.892
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
- Kabupaten Subang: Rp3.739.042
- Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
- Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
- Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
(Sumber : Antara)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga (Antara)