Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan penetapan harga acuan batas minimum penjualan untuk sejumlah produk impor tertentu sebagai upaya melindungi pelaku UMKM dalam negeri.
“Kami sedang mengusulkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendorong adanya Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur harga acuan batas minimum penjualan,” kata Maman usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.
Ia menjelaskan derasnya arus produk impor berharga murah, khususnya yang berasal dari China, membuat pelaku UMKM nasional kesulitan bersaing dari sisi harga. Melalui penetapan harga acuan tersebut, pemerintah berharap tercipta persaingan yang lebih adil sehingga produk lokal tetap memiliki peluang untuk berkembang.
Lebih lanjut, Maman mengungkapkan Kementerian UMKM saat ini tengah menyusun daftar sekitar 10 jenis produk impor yang akan diatur melalui kebijakan harga acuan minimum.
Baca Juga: Menteri UMKM: Pasar Senen Kini Diisi Produk Lokal, Tak Lagi Ada Barang Thrifting
Meski belum merinci jenis produk yang dimaksud, ia menegaskan bahwa komoditas tersebut merupakan produk-produk yang dinilai paling berdampak terhadap keberlangsungan usaha UMKM di Indonesia.
“Kami sedang melakukan studi terlebih dahulu,” ujar dia.
Selain pengaturan harga acuan, Maman juga mendorong penerapan pembatasan impor di sisi hulu, terutama terhadap produk-produk asal China.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memastikan aktivitas produksi tetap berjalan di dalam negeri, sehingga memberikan efek berganda yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Maman menambahkan, Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan tengah menyiapkan berbagai langkah proteksi lainnya agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Baca Juga: Menteri UMKM Ungkap Lonjakan Impor Baju Bekas dari 7 Ton Kini Capai 3.600 Ton
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. ANTARA/Putu Indah Savitri/am. (Antara)