Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan satu sampel mi kuning mentah yang terindikasi mengandung zat berbahaya dalam kegiatan pengawasan stabilitas dan ketersediaan pangan di Pasar Kebayoran Lama.
"Mi kuning mentah ada yang terindikasi mengandung zat berbahaya. Kebetulan pemasok mi tersebut berasal dari Pasar Kebayoran Lama," kata Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar saat melakukan pemantauan di Pasar Santa, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Anwar mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan petugas terkait serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk menelusuri kandungan zat berbahaya, yakni formalin, pada mi kuning tersebut.
Langkah ini dilakukan agar mi kuning yang terindikasi berbahaya itu tidak beredar secara luas di wilayah Jakarta Selatan dan tidak dikonsumsi masyarakat.
"Karena itu, saya telah menginstruksikan petugas untuk segera mengecek lokasi distributornya hari ini agar peredarannya tidak meluas ke mana-mana," ujarnya.
Baca Juga: BPOM Amankan Pangan Ilegal Jelang Nataru, Ada Kopi Berbahaya Perusak Ginjal
Ia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur pidana, maka pihaknya tidak akan ragu untuk menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. "Jika ditemukan unsur pidana, kami akan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian," katanya.
Namun demikian, apabila pelanggaran yang ditemukan masih dapat dilakukan pembinaan, maka langkah tersebut akan diserahkan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan Ridho Sosro mengatakan bahwa pengawasan difokuskan pada deteksi pangan yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin, boraks, metanil yellow, dan rhodamin B.
"Kami juga didampingi pengawas pangan dari Kepolisian sehingga nantinya kalau ada bahan pangan yang melanggar aturan, maka akan diselidiki lebih lanjut, bahkan bisa terdampak hukum," katanya.
Baca Juga: Viral Minuman Ale-Ale Berbahaya Bagi Anak, BPOM Buka suara
Ridho menambahkan, sepanjang tahun 2025, Sudin KPKP Jakarta Selatan telah melakukan pengawasan dan pemantauan di 28 pasar, baik pasar tradisional maupun modern, yang tersebar di 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan.
Pengawasan tersebut dilaksanakan dua kali dalam setahun dengan target total 728 sampel, yang terdiri atas 616 sampel produk pertanian dan 112 sampel produk peternakan.
Menurut dia, pengawasan pangan dilakukan untuk memastikan seluruh produk pertanian dan peternakan yang beredar di pasar aman dikonsumsi masyarakat. Pemeriksaan meliputi uji residu pestisida, formalin, boraks, serta bahan berbahaya lainnya, termasuk pengujian kualitas produk hewani.
Uji residu pestisida bertujuan untuk mengetahui adanya sisa zat kimia pada produk pertanian, sedangkan uji formalin dan klorin dilakukan untuk memastikan tidak ada penggunaan bahan pengawet berbahaya dalam proses pengolahan maupun penyimpanan pangan.
(Sumber: Antara)
Salah satu sampel makanan mengandung zat berbahaya yang ditemukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan di sejumlah pasar, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)