Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Lisa Rachmat, pengacara terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur. Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap Lisa Rachmat tetap sebagaimana diputuskan di tingkat banding, yakni 14 tahun penjara.
“Tolak kasasi PU (penuntut umum) dan terdakwa,” demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025 yang dilansir melalui laman Info Perkara MA RI di Jakarta, Senin.
Perkara kasasi tersebut diperiksa oleh majelis hakim agung yang diketuai Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Putusan diambil pada Jumat, 19 Desember 2025, dan saat ini masih dalam tahap minutasi.
Melalui putusan ini, MA tidak mengubah amar putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya. Artinya, Lisa Rachmat tetap harus menjalani hukuman sesuai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, pada tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman Lisa Rachmat menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Tak Puas dengan Putusan, Kejagung Banding Vonis Lisa Rachmat di Kasus Ronald Tannur
Putusan banding tersebut lebih berat dibandingkan dengan vonis pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Lisa Rachmat.
Dalam perkara tersebut, Lisa Rachmat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat berupa pemberian suap untuk mengondisikan penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung.
Suap tersebut bertujuan agar majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur, serta agar putusan bebas tersebut dikuatkan oleh majelis hakim pada tingkat kasasi.
Atas perbuatannya, Lisa Rachmat terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Sumber : Antara)
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 18 Juni 2025. . ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga /tom (Antara)