Ntvnews.id, Jakarta - Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman selama empat bulan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
“Iya, benar. Yang bersangkutan mendapat remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, di Jakarta, Senin 18 Agustus 2025.
Rika menjelaskan, remisi umum diberikan setiap 17 Agustus kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam hingga 12 bulan, dengan pengurangan hukuman selama satu bulan. Sedangkan remisi dasawarsa berlaku bagi narapidana kasus pidana penjara maupun kurungan, termasuk kurungan pengganti denda, dengan besaran maksimal tiga bulan atau 1/12 dari masa pidana yang dijalani. “Hak ini berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi syarat sesuai aturan,” tegasnya.
Baca Juga: Pelita Air Resmikan Penerbangan Internasional Perdana ke Singapura
Ronald sebelumnya sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya. MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara setelah menyatakan Ronald terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini sempat menimbulkan polemik lantaran majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald diketahui menerima suap dari pihak keluarga, yakni ibunda Ronald, Lisa Rachmat, bersama pengacaranya, Meirizka.
(Sumber : Antara)