Hakim Heru Hanindyo Pemberi 'Vonis Bebas' Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Mei 2025, 19:58
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Hakim nonaktif PN Surabaya pemberi vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, Heru Hanindyo. Hakim nonaktif PN Surabaya pemberi vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, Heru Hanindyo. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Heru Hanindyo, hakim nonaktif dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam pemberian vonis bebas kepada terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur pada 2024, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan bahwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi.

"Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Teguh saat membacakan amar putusan.

Heru dinyatakan melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Baca Juga: 2 Hakim Nonaktif PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam aspek yang memberatkan, hakim menilai bahwa perbuatan Heru tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, Heru dinilai telah melanggar sumpah jabatannya sebagai hakim.

Sikap Heru yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atau kesadaran atas perbuatannya juga menjadi pertimbangan memberatkan.

Namun demikian, majelis juga mencatat adanya hal yang meringankan, yaitu bahwa Heru belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.

"Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa, Majelis berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan," ujar Hakim Ketua.

Baca Juga: Pengacara Ronald Tannur Disebut Kirim Rp2 Miliar ke Sang Adik

Vonis yang dijatuhkan kepada Heru lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 12 tahun serta pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus yang sama, Heru bersama dua hakim nonaktif lainnya dari PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai dan janji senilai total Rp4,67 miliar.

Rincian suap yang diterima meliputi Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura, yang jika dikonversikan setara dengan Rp3,67 miliar (dengan asumsi kurs Rp11.900).

Baca Juga: Mengapul Sebut Telah Sepakat Terima Suap Dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Selain itu, ketiganya juga disinyalir menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang asing, termasuk dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), serta Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua hakim lainnya, Erintuah dan Mangapul, telah lebih dulu dijatuhi vonis tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta, subsider kurungan tiga bulan.

(Sumber: Antara)

x|close