2 Hakim Nonaktif PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Mei 2025, 19:54
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Dua hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul di sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul di sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dua hakim nonaktif dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada 2024 lalu.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025. Ketua majelis hakim Teguh Santoso menyatakan bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi," ucap Teguh saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: Penemuan Tengkorak di Duren Sawit Gegerkan Warga

Erintuah dan Mangapul dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua serta dakwaan kumulatif kedua.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis. Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis menilai bahwa perbuatan kedua hakim bertentangan dengan upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mencederai sumpah jabatan sebagai penegak hukum.

Sementara itu, sejumlah faktor meringankan turut diperhitungkan. Menurut Hakim Ketua, kedua terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung.

Erintuah dan Mangapul juga mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berguna untuk pengusutan perkara lain yang melibatkan terdakwa Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar. Selain itu, keduanya telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat.

Baca Juga: Imbas Kekacuan di Konser DAY6, Kemenpar Panggil Mecimapro

"Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan, Majelis berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan," kata Hakim Ketua.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara sembilan tahun untuk masing-masing terdakwa. Denda yang diputuskan juga lebih rendah dari tuntutan awal sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Erintuah dan Mangapul bersama Heru Hanindyo, yang juga merupakan hakim nonaktif dari PN Surabaya, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp4,67 miliar.

Baca Juga: Fanmeeting Park Ji Hoon di Jakarta Batal, Promotor Malah Maki-maki Fans di Medsos

Rincian dana suap yang diterima meliputi uang sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura, yang bila dikonversi setara dengan Rp3,67 miliar (dengan kurs Rp11.900). Selain itu, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Perbuatan para terdakwa dikenakan ketentuan pidana dalam Pasal 12 huruf c, atau Pasal 6 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pembacaan putusan terhadap terdakwa Heru Hanindyo dilakukan secara terpisah setelah sidang putusan Erintuah dan Mangapul.

(Sumber: Antara)

x|close