KPK Tetap Lanjutkan Kasus Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Meski Sudah Diusut Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 15:22
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). KPK memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). KPK memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus melangkah maju. Penyidikan lembaga antirasuah ini tetap berjalan meski Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pada Selasa 11 agustus 2026 bahwa penanganan perkara terhadap Dedi Congor di KPK tidak membentur penyidikan di institusi sebelah karena mengusut substansi yang berbeda.

“Itu tetap bisa berjalan karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH lain,” kata Taufik dalam keterangannya di Jakarta.

Taufik mempertegas bahwa perkara yang diusut oleh tim KPK terpisah dari ranah penindakan yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Kasus ini merupakan perkara baru yang berdiri sendiri.

Baca juga:KPK Pertimbangkan Panggil Kembali Ridwan Kamil Kasus BJB

Di balik penanganan perkara ini, KPK sejatinya pernah melakukan kegiatan penyelidikan terhadap Dedi Congor. Proses penyelidikan tersebut sejatinya telah rampung dan siap ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, langkah itu sempat tertahan lantaran aparat penegak hukum lain mengusut objek perkara yang sama hingga menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka.

Guna menghindari timbulnya dualisme penyidikan, KPK saat itu memilih untuk tidak melanjutkan proses penyelidikan awal tersebut.

“Dualisme penyidikan itu kami tidak bisa lakukan ketika memang sudah ada surat perintah penyidikan yang terlebih dahulu naik di APH yang lain,” tutur Taufik.

Kini, KPK melanjutkan kembali langkah hukum terhadap Dedi Congor setelah memastikan objek dugaan korupsi yang dibidik memiliki perkara baru. Walau identitas tersangka belum diumumkan secara resmi, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Pengusutan di tubuh Ditjen Bea Cukai ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan enam orang tersangka.

Baca juga:KPK Periksa Pejabat Bea Cukai Madya Terkait Dugaan Korupsi Impor Barang Tiruan

Para tersangka dari pihak birokrasi mencakup Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang tengah menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai; serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Eskalasi perkara berlanjut pada 26 Februari 2026 saat KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.

Selanjutnya pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara dengan menerbitkan dua sprindik baru. Satu sprindik umum diterbitkan tanpa nama tersangka, sementara satu sprindik lainnya menetapkan seorang tersangka yang kemudian dikonfirmasi KPK sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.

Baca juga:MA Koreksi Kerugian Kasus Korupsi Timah: Cuma Rp29 Triliun, Bukan Rp300 T

(Sumber:Antara)

TERKINI

Pemerintah Kolombia Tetapkan Bencana Nasional Usai Gempa M 7,4

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 15:20 WIB

Rudy Tanoe Hadiri Pemeriksaan KPK

Nasional Selasa, 11 Agu 2026 | 15:16 WIB

Audy Item Keguguran Anak Ketiga

Viral Selasa, 11 Agu 2026 | 15:15 WIB

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar

Nasional Selasa, 11 Agu 2026 | 15:15 WIB

Pramono: Pengguna Transportasi Umum Meningkat

Metro Selasa, 11 Agu 2026 | 15:12 WIB

Hotman Paris Bantah Beri Kuasa ke Firdaus Oiwobo

Viral Selasa, 11 Agu 2026 | 15:00 WIB
Load More

HIGHLIGHT

x|close