Ntvnews.id, Jakarta - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni kembali digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, termasuk petugas keamanan Rutan Salemba yang melakukan penggeledahan di sel terdakwa.
Saksi bernama Eka Karjareja menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka inspeksi mendadak atas instruksi pimpinan dan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan sel tahanan lainnya. Saat memeriksa sel Ammar Zoni, Eka melakukan penyisiran menyeluruh hingga ke area yang jarang diperiksa.
Pemeriksaan tersebut mengarah pada penemuan benda mencurigakan di bagian atas pintu kamar sel. Dari lokasi itu, petugas menemukan barang yang diduga narkotika.
“Saya geledah sampai di atas pintu kamar dan di sana ditemukan barang bukti yang kami duga sabu dan ganja,” katanya.
Baca Juga: Menkum Minta Perpol 10/2025 dan Putusan MK 114/2025 Tak Diperdebatkan
Baca Juga: Cuaca Buruk Jelang Nataru, Kapolda Metro Imbau Nelayan Tak Melaut
Setelah penemuan tersebut, Ammar Zoni langsung diamankan oleh petugas tanpa perlawanan. Eka menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hingga barang bukti dan terdakwa diserahkan ke pihak berwenang.
“Terdakwa kami bawa ke depan bersama barang buktinya. Saya hanya menjalankan tugas untuk menggeledah, membawa beliau, menyerahkan ke atasan, dan atasan menyerahkan ke kepolisian. Jadi beruntut Bu, kepolisian sudah siap,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Ammar Zoni diduga menerima 100 gram sabu dari Andre yang berstatus DPO. Barang tersebut disebut dibagi menjadi dua bagian dan diserahkan kepada terdakwa lain untuk diedarkan di dalam rutan, sebelum akhirnya terungkap melalui penggeledahan petugas.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya dijerat dakwaan berlapis terkait peredaran dan kepemilikan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Ammar Zoni (NTVNews)