Polri Pecat 2 Personel Yanma Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2025, 20:12
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu 17 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu 17 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua personel Yanma Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan dua personel yang dijatuhi sanksi tersebut adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ.

“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Erdi di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Selain dikenai sanksi administratif berupa pemecatan, keduanya juga dijatuhi sanksi etika dengan ketentuan bahwa perilaku para pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Polri Gelar Sidang Etik 6 Anggota Terkait Pengeroyokan di Kalibata

Erdi menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang KKEP, diketahui bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik sepeda motor yang dihentikan dan dicegat oleh debt collector atau mata elang (matel).

Selanjutnya, Brigadir IAM menerima informasi melalui grup aplikasi WhatsApp mengenai peristiwa penahanan AMZ beserta sepeda motornya oleh para matel tersebut.

“Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya.

Atas peran Brigadir IAM dan Bripda AMZ dalam peristiwa pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya dua korban, majelis sidang KKEP menjerat keduanya dengan dua pasal pelanggaran.

Pasal pertama adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: OJK Akan Tertibkan Praktik Penagihan Utang Usai Kasus Pengeroyokan di Kalibata

Pasal kedua adalah Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Terhadap putusan pemecatan tersebut, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menyatakan mengajukan banding.

Diketahui, Brigadir IAM dan Bripda AMZ merupakan dua dari enam personel Yanma Polri yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dalam perkara pengeroyokan tersebut.

Kasus pengeroyokan ini mengakibatkan dua orang debt collector atau matel berinisial NAT dan MET meninggal dunia.

 

(Sumber : Antara)

x|close