Ntvnews.id, Labuan Bajo - Tim patroli gabungan berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan perburuan liar terhadap satwa dilindungi jenis rusa di kawasan Pulau Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang kepada wartawan di Labuan Bajo, Selasa.
Christian menjelaskan, para terduga pelaku melakukan aksi perburuan rusa dengan menggunakan senjata api di dalam kawasan habitat satwa Komodo. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35).
“Para terduga pelaku berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB),” ungkapnya.
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan dalam patroli gabungan yang melibatkan Polres Manggarai Barat, Penegakan Hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT, serta Korpolairud Baharkam Polri.
Baca Juga: Kemenhut Amankan Pelaku Utama Perburuan Liar di Taman Nasional Gunung Merbabu
Menurutnya, patroli gabungan tersebut dilaksanakan atas permintaan resmi dari BTNK menyusul adanya informasi mengenai aktivitas perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK).
“Kami mendapatkan informasi, bahwa adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK,” jelasnya.
Setelah menerima laporan terkait dugaan perburuan rusa pada Sabtu 13 Desember 2025, tim gabungan dari unsur kepolisian dan petugas Gakkum BTNK langsung bergerak menuju lokasi sasaran pada malam hari.
Lebih lanjut, pada Minggu 14 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, tim gabungan menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung dikirim untuk menggelar operasi, sampai akhirnya petugas berhasil menangkap para pemburu liar ini,” ujarnya.
Christian juga mengungkapkan bahwa saat upaya penangkapan dilakukan, perahu yang ditumpangi para terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki kapal cepat milik tim patroli. Aksi tersebut memicu kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan sekitar Pulau Komodo.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Audit Perusahaan Hutan, TNI-Polri Diminta Bantu Investigasi
Setelah beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, petugas akhirnya berhasil menghentikan perahu para terduga pelaku. Tiga orang berhasil diamankan, sementara beberapa orang lainnya melompat ke laut dan melarikan diri sehingga masih dalam pengejaran.
“Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo dan sebelum ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga berujung kontak tembak antara para terduga pelaku dengan petugas,” ungkapnya.
Usai penangkapan, ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Labuan Bajo. Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.
“Barang bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu buah magasin dan peluru sebanyak 10 butir. Kemudian, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit ponsel, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya,” katanya.
Baca Juga: Menbud Fadli Zon Lakukan Pendataan Kerusakan Cagar Budaya di Sumatera
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar yang dilindungi, yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, serta juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polri dan Gakkum BTNK. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi. Apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau instansi terkait.
“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia, tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” katanya.
(Sumber : Antara)
Tim gabungan saat mengamankan tiga terduga pelaku perburuan liar terhadap satwa dilindungi jenis rusa di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat. (Antara)