Ntvnews.id, Badung - Kepolisian Resor Badung, Bali, menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan kepada aktris film dewasa asal Inggris berinisial TEB atau dikenal sebagai Bonie Blue. Ia dikenai tuntutan terkait pelanggaran lalu lintas serta gangguan terhadap ketertiban umum.
“Yang bersangkutan (TEB) bisa dihukum tapi menggunakan pemeriksaan berita acara cepat,” ujar Kepala Polres Badung Bali AKBP M Arif Batubara di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 11 Desember 2025.
Arif menjelaskan bahwa dari pemeriksaan terhadap perempuan berusia 26 tahun itu, diketahui ia merupakan kreator konten yang membuat sebuah video di salah satu hotel kawasan Berawa, Kuta Utara, pada Selasa 2 Desember 2025. Konten tersebut, tegasnya, tidak mengandung unsur asusila.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap telepon selulernya, polisi menemukan beberapa rekaman video milik TEB yang menampilkan aktivitas seksual dirinya sendiri. Namun, Arif memastikan bahwa video-video tersebut merupakan koleksi pribadi dan dibuat bukan di Bali, melainkan di Spanyol.
Baca Juga: Heboh, Mantan Pemain Film Dewasa Kunjungi Masjid
Karena alasan itu, ia menegaskan bahwa penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk menjerat TEB menggunakan Pasal 4 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi maupun UU Nomor 1/2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan demikian, penyidik pun mengalihkan fokus pada unsur pelanggaran lain, yaitu terkait aturan lalu lintas dan ketertiban umum.
Hal tersebut karena dalam pembuatan konten yang diunggah di media sosial, TEB bekerja sama dengan pria Inggris berinisial LAJ dan INL, serta JJTW yang berasal dari Australia. Mereka memanfaatkan sebuah mobil bak terbuka berwarna biru yang memuat tulisan slogan khas TEB, “Gangbus”. Mobil itu dibeli di Bali dengan harga Rp20 juta.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa TEB, sebagai pemilik kendaraan, bersama LAJ yang bertindak sebagai pengemudi, mengangkut sejumlah orang yang seluruhnya merupakan warga negara asing atau penggemar TEB. Setiap perjalanan mobil itu menarik perhatian para WNA yang melihatnya. Selain itu, mobil tersebut juga tidak memiliki kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor.
“Kendaraan bak terbuka tapi digunakan untuk fasilitas konten yang seharusnya mobil bak terbuka itu untuk barang tapi ini angkut orang,” kata Arif.
Baca Juga: Pengakuan Bintang Film Dewasa Bikin Kiper Legendaris Real Madrid Murka
Atas dasar itu, polisi menjerat keempat WNA tersebut, termasuk TEB, dengan Pasal 303 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur ancaman pidana maksimal satu bulan kurungan atau denda hingga Rp250.000.
Arif menyampaikan bahwa sidang tindak pidana ringan dengan mekanisme pemeriksaan berita acara cepat bagi keempat WNA tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat 12 Desember 2025.
Sebelumnya, Polres Badung menerima laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas Bonie Blue. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan pada Kamis 4 Desember 2025 di sebuah studio kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung, tempat TEB merekam konten bersama tiga rekannya.
Dalam operasi itu, petugas menemukan 14 WNA pria asal Australia, serta masing-masing satu orang dari Ukraina dan Iran. Mereka ditetapkan sebagai saksi. Polisi juga menyita sejumlah kamera dan alat kontrasepsi.
Arif menegaskan bahwa aktivitas pembuatan konten yang dilakukan di lokasi tersebut tidak mengandung unsur pornografi. Menurutnya, “Pembuatan video konten di tempat kejadian perkara tidak ada yang mengandung unsur pornografi melainkan adanya kegiatan reality show, lucu-lucuan untuk dijadikan konten di akun media sosial.”
(Sumber: Antara)
Kepala Polres Badung Bali, AKBP M Arif Batubara (kedua kiri), di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis 11 Desember 2025 ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna (Antara)