DPRD DKI Nilai Pengawasan Bangunan Lemah Usai Kebakaran Terra Drone

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Des 2025, 15:47
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kondisi Ruko Terra Drone, setelah hangus terbakar pada Selasa, 9 Desember 2025, di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025. ANTARA/Khaerul Izan Kondisi Ruko Terra Drone, setelah hangus terbakar pada Selasa, 9 Desember 2025, di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025. ANTARA/Khaerul Izan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menilai pengawasan terhadap bangunan di Ibu Kota harus diperketat setelah insiden kebakaran di Ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025, yang menewaskan 22 orang.

"Ini merupakan peringatan keras, sekaligus bukti nyata lemahnya sistem pengawasan bangunan gedung di Jakarta," ujar Ali di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.

Ali meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), untuk meningkatkan pengawasan pembangunan. Ia menyoroti kondisi bangunan tujuh lantai tersebut yang tidak memiliki jalur evakuasi karena hanya terdapat satu pintu sebagai akses keluar masuk.

Ia menjelaskan bahwa berbagai regulasi sebenarnya telah mewajibkan bangunan memenuhi aspek keselamatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 16 ayat (1) mengatur bahwa setiap bangunan harus memenuhi syarat keselamatan. Selain itu, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Pasal 148, menegaskan bahwa bangunan wajib memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) sebelum digunakan.

Baca Juga: Polisi Periksa Manajemen Terra Drone Usai Kebakaran Hebat yang Tewaskan 22 Orang

Baca Juga: Pramono Perintahkan Periksa Seluruh Gedung Pekan Ini Buntut Kebakaran Gedung di Jakpus

"Artinya, ini termasuk kemampuan bangunan dalam menyediakan akses evakuasi saat keadaan darurat. Oleh sebab itu kebakaran Terra Drone ini, bukan hanya sekedar musibah, tapi ini merupakan bentuk pelanggaran regulasi yang fatal," katanya.

Ali menambahkan bahwa keberadaan bangunan tanpa jalur evakuasi namun tetap beroperasi menunjukkan adanya kelalaian serius dari pihak pengawas dan hal tersebut perlu dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ia mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh bangunan gedung, khususnya bangunan bertingkat, ruko padat penghuni, serta bangunan dengan fungsi ganda. Ia juga menekankan pentingnya tindakan tegas bagi pemilik maupun pengelola yang mengabaikan aspek keselamatan.

"Penegakan sanksi administratif dan pidana kepada pemilik maupun pengelola gedung yang mengabaikan keselamatan pekerja, harus dilakukan," ujarnya.

Kebakaran pada Selasa, 9 Desember 2025 itu menewaskan 22 orang. Peristiwa terjadi di bagian lantai dasar, sementara lantai lainnya dalam kondisi aman. Seluruh korban ditemukan dalam keadaan utuh dan diduga tidak berhasil menyelamatkan diri karena tidak tersedia akses evakuasi.

(Sumber: Antara) 

x|close