Titiek Soeharto Imbau Warga Tidak Suudzon soal Dugaan Suap Izin Hutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2025, 23:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto memberikan keterangan usai menghadiri salah satu rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 8 Desember 2025. A Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto memberikan keterangan usai menghadiri salah satu rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 8 Desember 2025. A (Antara)

Ntvnews.id, Yogyakarta - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak berprasangka buruk atau suuzan terkait dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan di Sumatera.

“Kita jangan suudzon. Jangan suudzon,” ujar Titiek usai menghadiri salah satu rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Dugaan tersebut muncul menyusul terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di Pulau Sumatera, terutama di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 8 Desember 2025 pukul 18.30 WIB, total korban meninggal dunia mencapai 961 jiwa, sedangkan 293 jiwa masih dinyatakan hilang.

Baca Juga: Titiek Soeharto Bantah Isu Pencemaran: Ikan Sangat Bergizi

Sebelumnya, pada 6 Desember 2025, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Kementeriannya telah menyegel empat subjek hukum yang diduga menjadi faktor terjadinya bencana. Empat subjek hukum tersebut adalah: areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan; Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan; PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara; serta PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kemudian, pada 8 Desember 2025, Menhut kembali mengumumkan penyegelan terhadap tiga subjek hukum tambahan, yakni PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru; PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse; dan PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole, semuanya berada di Kabupaten Tapanuli Selatan.

(Sumber: Antara)

x|close