Ntvnews.id, Ponorogo, Jawa Timur - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Ponorogo memastikan Dewi Astutik alias Paryatin, perempuan yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam operasi jaringan narkoba internasional di Kamboja, berangkat ke luar negeri secara ilegal.
Kepala Disnaker Kabupaten Ponorogo, Suko Kartono, mengatakan bahwa identitas Dewi Astutik tidak tercatat dalam sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi yang dikelola dinas. Padahal, yang bersangkutan diketahui pernah memiliki pengalaman bekerja sebagai PMI.
"Tidak melalui Disnaker. Nama Dewi Astutik tidak pernah ada dalam data kami sebagai PMI resmi," ujar Suko, Kamis, 4 Desember 2025 kemarin.
Berdasarkan penelusuran, proses administrasi keberangkatan Dewi Astutik diduga dilakukan melalui kantor imigrasi di luar wilayah Ponorogo.
Disnaker menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Ponorogo tidak pernah menerbitkan paspor atas nama yang bersangkutan.
Baca Juga: BNN: Dewi Astutik Terhubung dengan Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Kepala Disnaker Kabupaten Ponorogo Suko Kartono (ANTARA/HO - prastyo) (Antara)
Baca Juga: Keluarga Dewi Astutik di Ponorogo Terkejut dan Pasrah Setelah Penangkapan
"Paspor tidak terbit dari Imigrasi Ponorogo, tetapi kami belum bisa memastikan dari kantor mana. Yang jelas bukan dari sini," jelasnya.
Suko menambahkan bahwa maraknya keberangkatan pekerja migran melalui jalur tidak resmi memang menjadi persoalan. Disnaker hanya dapat melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat mengikuti prosedur penempatan PMI secara legal.
"Kasus PMI ilegal ini banyak. Kami hanya bisa mengimbau masyarakat supaya tidak menggunakan jalur ilegal, karena ketika terjadi sesuatu di luar negeri kami tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.
Ratu Sabu Rp5 Triliun
BNN-BAIS TNI Berhasil Amankan Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja (Istimewa)
Dewi Astutik alias Mami merupakan buronan internasional dan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun dari jaringan Golden Triangle. Aksinya digagalkan pada Mei 2025. Dewi juga terseret beberapa kasus besar tahun 2024 yang terkait jaringan Golden Crescent.
Wanita 43 tahun itu diketahui pernah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di sejumlah negara Asia. Namanya menjadi perhatian publik setelah ia masuk dalam daftar buronan Interpol terkait dugaan penyelundupan dua ton sabu dengan nilai mencapai Rp5 triliun.
Dewi Astutik, yang juga menjadi buronan Korea Selatan, diamankan saat menuju lobi sebuah hotel di Sihanoukville.
Kepala Dusun Dukuh Sumber Agung, Gunawan, menceritakan bahwa Dewi pernah menetap di dusunnya pada 2009 setelah menikah dengan seorang pria setempat.
"Kalau fotonya memang warga RT 1, RW 1, dia memang kerja di luar negeri sebagai TKW. Katanya di Taiwan, Hong Kong, dan terakhir di Kamboja," ujar Gunawan, dilansir Minggu, 1 Desember 2025.
(Sumber: Antara)
Foto tangkap layar gembong narkoba jaruingan internasional Dewi Astutik sesaat setelah ditangkap aparat kepolisian Kamboja di Kamboja. (Antara/HO - Dok Foto BNN) (Antara)