Ntvnews.id, Jakarta - Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau letusan gunung berapi bisa terjadi kapan saja dan menimbulkan dampak signifikan bagi masyarakat. Namun, tidak semua bencana yang terjadi otomatis ditetapkan sebagai bencana nasional, karena pemerintah memiliki prosedur khusus untuk menentukan status tersebut.
Sorotan kembali muncul terkait bencana banjir bandang dan longsor besar yang melanda beberapa wilayah Indonesia, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Cuaca ekstrem sejak akhir pekan lalu telah menelan ratusan korban jiwa dan memaksa puluhan ribu warga mengungsi. Meski demikian, pemerintah pusat belum menaikkan status bencana ini menjadi darurat bencana nasional.
Presiden Prabowo menyatakan pada Jumat 28 November 2025 bahwa pemerintah masih memantau perkembangan di lapangan sambil terus mengirimkan bantuan ke daerah terdampak.
Definisi Bencana Nasional
Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana adalah suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam serta mengganggu kehidupan masyarakat. Penyebabnya bisa berasal dari alam, non-alam, atau manusia, yang secara langsung menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak psikologis.
Artinya, suatu peristiwa baru dikategorikan sebagai bencana jika sudah memenuhi kriteria mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat secara luas.
Baca Juga: Soal Status Bencana Nasional Sumatera, Muzani: Presiden Punya Pertimbangan Tertentu
Selain itu, Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dari BNPB menyebutkan bahwa status darurat dapat ditetapkan jika situasi menuntut respons dan tindakan cepat yang memadai. Terdapat tiga tingkatan darurat bencana:
- Darurat bencana kabupaten/kota
- Darurat bencana provinsi
- Darurat bencana nasional
Perbedaan ketiganya terletak pada skala dampak dan kemampuan pemerintah daerah menangani bencana secara mandiri. Bencana nasional merupakan bencana yang dampaknya luas dan melampaui kemampuan provinsi terdampak.
Indikator Penetapan Status Bencana Nasional
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007, penetapan status darurat bencana—baik daerah maupun nasional—memerlukan indikator tertentu, antara lain:
- Jumlah korban
- Kerugian harta benda
- Kerusakan prasarana dan sarana
- Luas wilayah terdampak
- Dampak sosial dan ekonomi
Warga berjalan melintasi sungai dengan jembatan darurat di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Warga terpaksa melintasi jembatan darurat dari batang kayu akibat jalan dan jembatan penghubung antara Kabupaten Tapanuli Selatan menuju Tapanuli Tengah-Sibolga serta Medan putus diterjang banjir bandang pada Selasa 29 November 2025.ANTARA FOTO/Yudi Manar/bar/pri. (Antara)
Selain itu, penentuan tingkatan darurat bencana mempertimbangkan kapasitas daerah dalam menangani bencana, seperti:
- Ketersediaan sumber daya: personel, logistik, peralatan, dan pembiayaan.
- Kemampuan menjalankan sistem komando tanggap darurat: Pos Komando dan Pos Lapangan Penanganan Darurat.
- Tindakan awal: penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar (air, pangan, sandang, layanan kesehatan, sanitasi, psikososial, tempat tinggal sementara), perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan infrastruktur vital.
Secara khusus, status bencana nasional dapat ditetapkan jika pemerintah provinsi terdampak tidak mampu:
- Mengerahkan sumber daya manusia untuk penanganan darurat
- Mengoperasikan sistem komando penanganan bencana
- Melakukan respons awal, termasuk penyelamatan korban dan pemenuhan kebutuhan dasar
Status bencana nasional jarang ditetapkan. Contohnya adalah saat pandemi COVID-19 dan Tsunami Aceh 2004. Sementara saat gempa Palu dan Cianjur, pemerintah tidak menetapkannya sebagai bencana nasional.
(Sumber: Antara)
Foto udara warga melintas di permukiman Jorong Kayu Pasak yang rusak akibat banjir bandang di Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025). Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam menyebutkan hingga Minggu pagi, sebanyak 69 orang korban banjir bandang di Kecamatan Palembayan masih belum ditemukan, sejumlah personel dari BPBD setempat, TNI/Polri, dan Basarnas terus melakukan pencarian. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc/pri. (Antara)