Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Halida Rahardhini dalam sidang di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2025.
Halida menilai bahwa permohonan tersebut bersifat prematur atau error in objecto. Dengan putusan itu, proses penyidikan perkara korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos tetap berlanjut. “Permohonan Praperadilan a quo adalah 'error in objecto' dan bersifat prematur untuk diajukan,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu dasar pertimbangan majelis adalah fakta bahwa penangkapan dan penahanan Paulus dilakukan oleh otoritas Singapura, bukan aparat penegak hukum Indonesia. “Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” katanya. Karena itu, gugatan yang diajukan Paulus dinilai tidak masuk dalam objek praperadilan sesuai ketentuan yang berlaku dan dianggap prematur untuk diuji di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Siapkan Jawaban Atas Gugatan Praperadilan Paulus Tannos
Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK, Indah, menyampaikan apresiasi atas keputusan hakim. Ia juga menegaskan bahwa benar penangkapan Paulus dilakukan oleh otoritas Singapura, sehingga prosedurnya mengikuti hukum acara negara tersebut. “Kami menghargai dan terima kasih terhadap keputusan hakim pra-peradilan yang telah menolak permohonan dari pemohon,” kata Indah.
Paulus Tannos, atau Thian Po Tjhin, ditangkap otoritas Singapura pada awal Januari 2025 dan kini tengah menjalani proses ekstradisi di pengadilan negara itu. Paulus telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019 dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Ia melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya sebelum akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021.
(Sumber : Antara)
Foto Paulus Tannos (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)