Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berencana meneliti kondisi hutan di wilayah Sumatera sebagai tindak lanjut atas bencana banjir besar yang terjadi di kawasan tersebut.
Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa langkah investigasi akan dilakukan setelah penanganan darurat bagi warga terdampak membaik.
“Satgas PKH akan meneliti kondisi hutan di sana,” ujarnya di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa pendalaman tersebut baru dapat dilakukan ketika kondisi lapangan dan masyarakat sudah stabil agar proses pemeriksaan dapat berjalan optimal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Satgas PKH akan mengkaji kemungkinan adanya unsur pelanggaran dalam pengelolaan kawasan hutan di Sumatera.
Baca Juga: WALHI Ungkap Kerusakan Hutan Jadi Penyebab Utama Banjir Bandang Sumatera Utara
“Nanti akan didalami, apakah itu memang bencana alam seperti apa. Kita lihat perkembangan berikutnya. Ketika nanti ada unsur kesengajaan, pastinya penegak hukum ke depan akan mengambil tindakan hukum,” katanya.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga menelusuri asal mula kayu-kayu yang terbawa arus banjir di sejumlah titik di Sumatera. Langkah tersebut dilakukan karena sebelumnya terdapat temuan terkait peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.
Baca Juga: BMKG: Ancaman Bencana Banjir hingga Longsor Masih Sampai Februari
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu yang terbawa banjir dapat berasal dari berbagai sumber. Ia mengatakan bahwa sumber tersebut mencakup pohon lapuk, pepohonan tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan praktik pembalakan liar (illegal logging).
Dwi menekankan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, "Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan."
(Sumber: Antara)
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Arsip. Agung Febrie Adriansyah berbicara dalam acara konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat, 12 September 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am. (Antara)