Koster Tetap Tolak Pembangunan Lift Kaca Meski Forum Bendesa Minta Dilanjutkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Des 2025, 17:20
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Bali Wayan Koster respon soal penghentian pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking yang ditolak forum bendesa di Denpasar, Senin 1 Desember 2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari) Gubernur Bali Wayan Koster respon soal penghentian pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking yang ditolak forum bendesa di Denpasar, Senin 1 Desember 2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari) (Antara)

Ntvnews.id, Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tetap menolak rencana pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, meskipun belakangan muncul desakan dari forum bendesa adat setempat yang meminta proyek tersebut diteruskan.

Pernyataan itu disampaikan Koster di Denpasar, Senin, 1 Desember 2025, sebagai tanggapan atas beredarnya video Forum Paiketan Pasikian Bendesa Adat Sejebag Nusa Penida yang menilai keberadaan lift dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Itu kan aspirasi, tapi tidak mungkin dilanjutkan, sudah dilihat kan pelanggarannya,” ujarnya.

Dalam video tersebut, ketua forum I Ketut Gunaksa meminta pemerintah memberikan solusi agar pembangunan lift kaca bisa tetap berjalan secara legal dan sesuai aturan. Namun Koster menegaskan bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan karena sejak awal investor tidak memiliki izin yang lengkap.

Selain itu, proyek juga dibangun di wilayah pesisir dan tebing yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, karena aturan yang mengatur area tersebut bersifat tetap dan tidak dapat diubah. Ia menjelaskan bahwa perusahaan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group hanya mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sebuah loket masuk seluas 500 meter persegi di atas tebing.

Faktanya, lanjut Koster, investor justru membangun lift kaca beserta restoran sepanjang 840 meter yang bahkan memasuki area pesisir, yang merupakan tanah milik negara.

“Izin PBG-nya hanya 500 meter, yang di loket tiket saja, lift tidak masuk, tapi dia (perusahaan) memasukkan dalam lampiran. Lalu kategori bangunannya di perizinan sederhana, tapi sebenarnya bangunan ini luar biasa bukan lagi berisiko rendah, tapi risiko sangat tinggi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kegiatan pembangunan tersebut dilakukan di luar kawasan yang menjadi hak pengembang.

“Lalu membangun bukan di atas haknya, ini adalah punya negara dan tidak ada rekomendasi atau izin dari siapapun, tanah itu setelah dikaji pansus dan saya ikut bahas memang terjadi pelanggaran bahkan bisa pidana,” sambungnya.

Baca Juga: Gubernur Bali Buka Peluang Lelang Pembongkaran Lift Kaca Pantai Kelingking

Koster menekankan bahwa apabila alasan proyek dikaitkan dengan kepentingan kesejahteraan warga Nusa Penida, maka kebijakan Pemprov Bali justru ditujukan untuk melindungi pulau tersebut. Ia menyebut Nusa Penida sebagai “berlian sakral” yang pengembangannya harus diarahkan dengan tepat.

Menurutnya, ada batasan yang harus ditaati dalam pembangunan kawasan tersebut, sehingga masa depan wilayah itu tidak dikorbankan hanya demi proyek yang karakteristiknya tidak sesuai dengan kondisi pulau.

“Tentu saja pembangunan di wilayah lain di Nusa Penida boleh, asal tata ruangnya harus benar, amdal, dan persyaratan-persyaratan lainnya supaya maju secara berkesinambungan, itulah ini perlu diluruskan supaya kita memiliki pemahaman yang sama,” katanya.

Koster menambahkan bahwa keputusan menghentikan dan mengarahkan pembongkaran lift kaca di tebing Pantai Kelingking sudah memberikan dampak positif. Kebijakan itu mendorong calon investor di Bali untuk bersikap lebih transparan dan berhati-hati dalam menentukan lokasi pembangunan.

Saat ini, para investor cenderung menyusun kajian sejak awal dan berkonsultasi dengan bupati atau wali kota untuk memastikan bahwa investasi yang direncanakan legal serta memenuhi ketentuan.

(Sumber: Antara)

x|close