Ntvnews.id, Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata Provinsi Bali menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Bali kepada DPRD Bali. Perubahan ini dilakukan mengikuti arahan Menteri Ekonomi Kreatif.
Dalam sidang paripurna di Denpasar, Senin, 17 November 2025, Koster menjelaskan perubahan yang diajukan melalui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, merupakan langkah yang disarankan pemerintah pusat.
“Bapak Menteri Ekonomi Kreatif sudah berkunjung ke Bali bertemu dengan saya, karena ada Kementerian Ekonomi Kreatif, maka di daerah disarankan agar ada perangkat daerah yang menangani ekonomi kreatif, tentu kita harus mengikutinya,” ujarnya.
Alih-alih mendirikan perangkat daerah baru, Pemerintah Provinsi Bali memilih mengubah nomenklatur dan menjadikan satu dengan dinas pariwisata. Menurut Koster, langkah ini juga sesuai kebutuhan Bali yang sedang mengembangkan bidang ekonomi kreatif dan digital yang bersinergi dengan sektor pariwisata.
Provinsi Bali saat ini memiliki rancangan transformasi ekonomi yang mencakup enam sektor, yakni pertanian dengan sistem pertanian organik; kelautan dan perikanan; industri manufaktur dan industri berbasis budaya Bali; IKM, UMKM, dan koperasi; ekonomi kreatif dan digital; serta pariwisata.
Sektor ekonomi kreatif menjadi pendamping penting pariwisata dengan misi Pemprov Bali untuk mengembangkan ekonomi hijau, ramah lingkungan, menjaga kearifan lokal, berbasis sumber daya lokal, berkualitas, bernilai tambah, dan berkelanjutan. Hal ini menegaskan keseriusan daerah dalam memajukan sektor ekonomi kreatif.
“Jadi konteksnya adalah memang kebutuhan kita di daerah untuk melakukan transformasi perekonomian, dan yang kedua adalah ada dorongan dari pemerintah pusat untuk membentuk perangkat daerah yang menangani urusan ekonomi kreatif,” tegas Koster.
Baca Juga: Gen Z dan Milenial Didorong Jadi Penggerak Utama Pertumbuhan Pariwisata Dunia
Gubernur Bali menilai perubahan ini akan memaksimalkan potensi sumber daya lokal, khususnya generasi muda Bali yang terkenal bertalenta dan perlu diarahkan.
Perubahan nomenklatur ini telah melalui kajian matang dan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat. “Astungkara, Bali telah mendapatkan persetujuan melalui rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri yang menyetujui perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Bali,” ujarnya.
Raperda yang diajukan ke DPRD Bali menjadi dasar hukum formal untuk mengukuhkan perubahan tersebut. “Nantinya perda ini juga akan menjadi dasar penataan struktur organisasi internal Dinas terkait, seperti pembentukan Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Direncanakan perda ini akan diberlakukan efektif per tanggal 1 Januari 2026,” tambahnya.
(Sumber: Antara)
Gubernur Bali Wayan Koster ajukan raperda ke DPRD Bali berisi perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Bali di Denpasar, Senin, 17 November 2025. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari. (Antara)