Eks Kajati Jatim Kuntadi Resmi Dilantik Jadi Kepala BPA Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Nov 2025, 22:43
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi (kiri) menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung dan beberapa pejabat lainnya menjadi Kajati dan pejabat eselon II di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 27 November 2025. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI) Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi (kiri) menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung dan beberapa pejabat lainnya menjadi Kajati dan pejabat eselon II di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 27 November 2025. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung dalam upacara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

Dalam prosesi pelantikan tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa setiap jabatan merupakan kepercayaan dan amanah dari negara serta masyarakat, yang harus dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan kesungguhan.

Kepada Kuntadi selaku Kepala BPA yang baru, ia berpesan agar meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara, korban, maupun pihak yang berhak. Ia juga mendorong optimalisasi kolaborasi dengan beragam lembaga domestik dan internasional.

Jaksa Agung turut menekankan pentingnya peningkatan penelusuran, pengelolaan, dan penyelesaian barang bukti, termasuk aset rampasan dan sita eksekusi.

Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Dirjen Pajak

Selain Kuntadi, Jaksa Agung juga melantik sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat eselon II, di antaranya:

  • Hendrizal Husin sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

  • Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

  • Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

  • Jefferdian sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

  • Irene Putrie sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

  • Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

  • Hari Wibowo sebagai Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

  • I Putu Gede Astawa sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Jaksa Agung mengingatkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi prioritas, terutama dalam penanganan perkara yang berdampak pada hajat hidup masyarakat, termasuk kasus korupsi.

Baca Juga: Jaksa Agung Mutasi Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo Jadi Kajati Kalteng

Ia juga menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dijalankan melalui penegakan hukum yang tegas, proporsional, dan berintegritas.

“Kajati harus segera mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah satuan kerja,” ujarnya.

Untuk pejabat eselon II, ia meminta agar arahan dan kebijakan pimpinan segera dilaksanakan sesuai prioritas di masing-masing bidang, sekaligus memperkuat koordinasi dan komunikasi lintas bidang guna mendukung pencapaian visi dan misi institusi.

Jaksa Agung menutup pesannya dengan menekankan bahwa setiap penugasan harus dijalankan secara profesional serta berlandaskan adab dan etika.

"Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kehormatan. Setiap penugasan harus dijalankan dengan integritas dan moral agar muruah institusi senantiasa terjaga,” ujarnya.

(Sumber: Antara) 

x|close