Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah warga Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara mengeluhkan adanya dugaan intervensi berupa surat pengosongan ruko yang dilayangkan oleh pihak pengelola yakni Inkopal.
Menurut warga, hal tersebut tidak sepatutnya terjadi lantaran proses hukum tengah berlangsung di PTUN Jakarta terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan kejelasan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Kuasa hukum 42 warga Ruko MMD Pademangan, Subali menegaskan, jika pihak Inkopal tetap melakukan eksekusi pengosongan ruko pada 31 Desember 2025 mendatang, maka perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum.
"Ya melanggar. Melanggar lah itu. Inkopal belum punya bukti kepemilikan, fakta bukti kepemilikan itu ada pada menhan. Justru yang kedua warga punya bukti kepemilikan, sertifikat. Cuma sertifikat yang mengeluarkan bukan BPN tapi adalah Inkopal. (sertifikat) Ada yang hak guna pakai, cuma sertifikat itu yang mengeluarkan adalah Inkopal. Justru disinilah letak warga itu punya legal standing," kata Subali usai persidangan di PTUN Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Subali mengatakan, eksekusi pengosongan ruko tidak dapat dilakukan tanpa ada surat SP dari pengadilan.
"Kita kan negara hukum ya, seharusnya itu tanpa adanya surat SP dari pengadilan umum itu tidak bisa dieksekusi," ucapnya.
Subali mengatakan, secara hukum, Inkopal tidak memiliki kekuatan atas objek tanah tersebut.
Menurut Subali, sementara ini objek tanah tersebut adalah sertifikat atas nama Menteri Pertahanan, bukan pihak lain.
"Makanya di sini sejak awal kami selalu mendampingi warga untuk bisa bermediasi. Yang paling simpel adalah mohon audiensi untuk masa depan dan keberlangsungan warga yang berada di Rukan Marinatama," katanya.
Sementara itu, Koordinator Paguyuban Warga Ruko MMD Pademangan, Wisnu Hadikusuma mengatakan, warga akan bertemu dengan Kementerian Pertahanan untuk membicarakan persoalan hak pakai lahan di kawasan tersebut.
"Alhamdulillah kami diterima audiensi dengan Kementerian Pertahanan pada Jumat ini. Kami akan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan dan meminta perhatian Menteri Pertahanan terhadap kasus ini," kata Wisnu.
Ia mengatakan hari ini dirinya baru selesai mengikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji sertifikat yang diterbitkan Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) berupa hak pakai atas ruko dan kantor di lahan milik Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan.
Menurut dia, sidang tadi menghadirkan ahli hukum dari Universitas Indonesia Dr. Arsin Lukman yang menjelaskan bahwa Inkopal tidak memiliki kewenangan bersengketa karena bukan pemilik sah lahan kawasan ruko dan kantor tempat dirinya bersama ratusan orang menjalankan usaha.
"Jadi kami mau audiensi dan mengadukan nasib kami kepada Menteri Pertahanan. Mudah-mudahan ada solusi dalam pertemuan nanti," katanya.
Selain itu, dalam persidangan tadi kuasa hukum Kementerian Pertahanan dalam persidangan menitikberatkan pada perjanjian sewa menyewa antara warga dengan Inkopal. Padahal pihaknya melakukan perjanjian jual-beli bukan sewa-menyewa.
Ia mengaku dirinya dan rekan-rekan terjebak dalam persoalan ini karena mereka membeli ruko dan kantor tapi hanya memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Inkopal bukan dari Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Kami ingin meluruskan ini semua dan meminta perhatian khusus kepada Menteri," katanya.
Ia mengatakan sebagai perwakilan warga dirinya berharap ada upaya mediasi dengan Kementerian Pertahanan sebagai pemegang hak aset tersebut.
Selama ini, menurut dia, Inkopal sebagai pemilik aset tersebut padahal mereka sebagai pengelola dan kuasa penuh ada di Kemenhan.
"Kami mohon dengan sangat Menteri Pertahanan berkenan menerima kami untuk duduk bersama membicarakan nasib kami ke depan," ujarnya.
Ia mengatakan sudah tiga kali bersurat dan memohon diri untuk bertemu karena di lokasi tersebut ada ratusan ruko yang membuka usaha untuk menghidupi karyawan dan keluarga mereka.
"Saya berjualan di sini sudah 25 tahun dan satu ruko mempekerjakan lima hingga 10 orang karyawan. Kalau ini serta merta ditutup tentu akan membuat ekonomi ribuan orang terdampak," tandasnya.
Warga Ruko MMD Pademangan bakal audiensi dengan Kemenhan.