Ini Isu yang Dititip Publik untuk Reformasi Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2025, 17:32
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tim Percepatan Reformasi Polri mengumpulkan berbagai pandangan dari beragam kelompok masyarakat, mulai dari FKUB, Setara Institute, hingga Gusdurian, sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem di tubuh kepolisian. Tim Percepatan Reformasi Polri mengumpulkan berbagai pandangan dari beragam kelompok masyarakat, mulai dari FKUB, Setara Institute, hingga Gusdurian, sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem di tubuh kepolisian. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim Percepatan Reformasi Polri mengumpulkan berbagai pandangan dari beragam kelompok masyarakat, mulai dari FKUB, Setara Institute, hingga Gusdurian, sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem di tubuh kepolisian.

Dalam forum yang berlangsung di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 25 November 2025, Ketua FKUB Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, mengajukan sebuah gagasan baru terkait pencegahan praktik suap di lingkungan Polri melalui mekanisme yang ia sebut sebagai “takut sama takut”.

"Mekanismenya, kalau ada yang menyuap, terima dulu lalu, langsung laporkan. Atau, kalau tidak dilaporkan dalam sehari, pemberi suap bisa melapor dan penerimanya ditangkap. Dengan begitu orang akan berpikir dua kali," katanya.

Ia menjelaskan bahwa skema tersebut membuka kanal pelaporan bagi kedua pihak, sehingga praktik suap menjadi lebih sulit dilakukan dan dapat menimbulkan efek jera.

Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Bebastugaskan AHY

Lebih lanjut, ia menilai bahwa praktik suap “tahu sama tahu” masih terus muncul karena adanya celah dalam sistem hukum dan lemahnya penegakan aturan.

Menurut Ida Penglingsir, persoalan suap maupun jual-beli hukum tidak semata-mata merupakan kesalahan perorangan aparat, melainkan masalah sistemis dalam penegakan hukum nasional.

Dalam diskusi yang dipimpin Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, ia juga menyoroti isu jual-beli jabatan di kepolisian, mulai dari rekrutmen, kenaikan pangkat, hingga pendidikan. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut hanya dapat dihapus apabila disiplin internal serta penerapan hukum dilakukan secara konsisten.

Tim Percepatan Reformasi Polri mengumpulkan berbagai pandangan dari beragam kelompok masyarakat, mulai dari FKUB, Setara Institute, hingga Gusdurian, sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem di tubuh kepolisian. <b>(Istimewa)</b> Tim Percepatan Reformasi Polri mengumpulkan berbagai pandangan dari beragam kelompok masyarakat, mulai dari FKUB, Setara Institute, hingga Gusdurian, sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem di tubuh kepolisian. (Istimewa)

Ia juga menggarisbawahi urgensi memberikan kewenangan yang tegas kepada aparat ketika menghadapi tindakan anarkis, agar mereka tidak ragu bertindak lantaran takut dianggap melanggar HAM.

Selain itu, ia turut mengusulkan pembenahan terhadap kewenangan penahanan agar tidak bergantung pada subjektivitas penyidik, serta perbaikan dalam sistem perizinan yang ia nilai masih rawan diperjualbelikan.

Baca Juga: Bahlil Temui Prabowo di Istana, Laporan PNBP Sampai RDMP Balikpapan

Sementara itu, Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, turut memberikan pandangan terkait regulasi dan praktik di kepolisian yang dinilainya masih menempatkan kelompok minoritas pada posisi yang tidak setara dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Ia menyoroti aturan pendirian rumah ibadah yang menurutnya kerap ditegakkan secara tidak adil karena adanya keberpihakan kepada kelompok mayoritas.
Halili mendorong Polri untuk memperkuat langkah preventif agar pembatasan ataupun persekusi terhadap kelompok minoritas dapat dicegah, sekaligus menjamin kebebasan warga dalam beribadah maupun menyampaikan pendapat.

"Harusnya semua pihak dijamin," katanya.

Ia menilai bahwa reformasi kepolisian merupakan bagian integral dari reformasi hukum secara menyeluruh, dan memandang pertemuan audiensi tersebut sebagai langkah positif untuk memperkuat toleransi serta perlindungan terhadap kebebasan beragama di Indonesia.

x|close