Puan Maharani: Kasus Perundungan di Sekolah Sudah Masuk Kategori Darurat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2025, 15:47
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (kiri) saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa. Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (kiri) saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa rangkaian kasus perundungan terhadap anak di sekolah sudah layak disebut sebagai kondisi darurat karena terus berulang dalam waktu berdekatan.

Pernyataan itu disampaikan Puan saat menanggapi dugaan kasus perundungan yang terjadi di SMPN 19 Tangerang, sebuah kejadian yang menurutnya tidak sepatutnya terjadi. Ia menegaskan bahwa DPR RI merasa sangat prihatin dengan munculnya kembali insiden perundungan di lingkungan pendidikan.

Puan menegaskan, “Kalau dikatakan ini darurat, saya bersama dengan pimpinan mungkin juga sudah mulai mengatakan ini sudah darurat, karena sudah terjadi kembali dan terulang lagi.”

Sebagai langkah tindak lanjut, ia menyampaikan bahwa DPR akan meminta komisi terkait untuk memanggil kementerian yang berwenang guna mengkaji dan mengevaluasi fenomena tersebut secara menyeluruh. Menurut Puan, upaya penyelesaian kasus perundungan membutuhkan keterlibatan tenaga profesional yang mampu menangani persoalan psikologis maupun sosial anak.

Baca Juga: Prabowo Tanggapi Maraknya Kasus Perundungan di Sekolah: Harus Kita Atasi

Ia menekankan bahwa generasi muda harus mendapatkan perlindungan penuh. “Karena pemuda-pemudi, pelajar, dan anak-anak Indonesia adalah generasi masa depan kita,” ujarnya.

Puan juga kembali mengingatkan pentingnya memastikan lingkungan pendidikan bebas dari berbagai bentuk kekerasan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada tindakan yang melukai fisik, mental, atau psikis siswa, baik di tingkat SD, SMP, SMA, maupun perguruan tinggi.

Baca Juga: Korban Perundungan di Sekolah Swasta Elit Jaksel, Siap Tuntut Keadilan Secara Hukum

“Kami sangat prihatin ini kejadian ini terulang kembali,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam saksi terkait dugaan perundungan terhadap siswa SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13). Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya atas insiden yang terjadi.

MH diketahui meninggal dunia pada Minggu, 16 November 2025, setelah menjalani perawatan selama sekitar satu minggu di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

(Sumber: Antara) 

 

 

x|close