RDPU Baleg DPR RI Bahas RUU Hak Cipta, Kawendra Soroti Pentingnya Pembenahan Tata Kelola Royalti

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2025, 09:49
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Kawendra Kawendra (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik RI (PAPPRI), serta sektor swasta VNT pada Kamis, 13 November 2025.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta menjadi bagian dari upaya besar pembenahan yang saat ini tengah ditempuh pemerintah. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita ini dalam rangka pembenahan. Kalau kita bicara soal semangat keseluruhan negara Indonesia saat ini adalah mengarah ke perbaikan, mengarah ke pembenahan. Indonesia sedang diperjuangkan ke arah yang lebih baik oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Kawendra dalam rapat, Kamis, 13 November 2025.

Ia menyoroti persoalan kebocoran yang selama ini terjadi dalam berbagai sektor, termasuk dalam tata kelola royalti. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang menegakkan aturan secara konsisten tanpa pengecualian.

Baca Juga: Kawendra Soroti Pentingnya Pembenahan Tata Kelola Royalti dalam Pembahasan RUU Hak Cipta di Baleg DPR RI

“Kita selalu bicara sejak beberapa tahun lalu bahwa kebocoran itu nyata. Dan sekarang presiden kita menegakkan banyak aturan tanpa pandang bulu, tak ada lagi ‘untouchable-man’. Semuanya clear. Ternyata negara kita kaya,” katanya.

Kawendra juga menyinggung persoalan ICOR (Incremental Capital Output Ratio) Indonesia yang dinilainya terlalu tinggi dan berdampak pada efisiensi ekonomi nasional. “Selama ini ICOR kita terlalu tinggi. Untuk mendapatkan satu dolar, kita harus mengeluarkan 4–6 dolar, padahal negara lain cukup 2 dolar untuk mendapatkan 2 dolar,” ucapnya.

Kawendra dan Irene Umar <b>(Istimewa)</b> Kawendra dan Irene Umar (Istimewa)

Ia menegaskan bahwa pembaruan UU Hak Cipta harus mampu meningkatkan kontribusi bagi negara sekaligus memberikan keadilan bagi para pencipta dan pekerja musik. “Saya rasa pembenahan dari UU Hak Cipta ini semangatnya sama, memberikan kontribusi terbaik sebesar-besarnya untuk negara, dan untuk para pejuang royalti, pejuang musik, pejuang karya cipta," terangnya.

Kawendra juga mengapresiasi PAPPRI dan LMKN atas kontribusi dan paparan yang disampaikan dalam RDPU tersebut. Ia menilai jumlah LMK ke depan perlu lebih efektif.

Baca Juga: Kawendra Ajak Masyarakat Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Jember

“Saya mengapresiasi PAPP RI dan LMKN. Nanti mungkin ke depannya LMK tidak terlalu banyak, cukup empat sampai lima saja maksimal. Dirunut yang jelas seperti apa, jangan yang tidak berhak malah dapat. Tadi bicara unclaim, saya mengapresiasi dari LMK sudah menyetorkan ke LMKN puluhan miliar, mudah-mudahan ke depannya bisa lebih besar lagi karena negara kita potensinya besar,” tutur Kawendra.

Dalam pembahasan teknis, Kawendra menyoroti pentingnya pembenahan sistem royalti secara terintegrasi, termasuk melalui paparan VNT Networks. Ia berharap pembenahan regulasi ini dapat mencapai standar seperti negara-negara yang sudah maju dalam pengelolaan hak cipta.

“Saya berharap pembenahan ini bisa optimal, misalnya seperti Kanada yang sudah bisa digitalisasi. Mentor politik saya Prof Sufmi Dasco, punya mimpi besar yakni ke depannya pencipta lagu itu bisa dapat informasi yang real time,” tutupnya.

x|close