Ntvnews.id, Makassar - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta kepala daerah memberikan kebijakan afirmatif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat miskin ekstrem.
Ia menjelaskan, masyarakat miskin ekstrem yang dimaksud adalah mereka yang masuk dalam kategori Desil 1, Desil 2, dan Desil 3 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Saya minta tolong kepada kepala daerah buatkan peraturan, entah bentuknya perda atau keputusan kepala daerah untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat dalam kategori kemiskinan ekstrem,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Isu-isu Strategis Pertanahan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 13 November 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya membantu meringankan beban warga miskin, tetapi juga dapat menjadi ladang amal bagi para pemimpin daerah.
“Kami di pusat mempermudah sertifikatnya, sementara daerah bisa bantu rakyatnya dengan membebaskan BPHTB,” lanjutnya.
Baca Juga: Penghapusan BPHTB Akan Turunkan Harga Rumah, Khususnya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Nusron mencontohkan sejumlah daerah yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa melalui peraturan kepala daerah, sehingga proses legalisasi tanah masyarakat berjalan lebih cepat dan efisien.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan program Reforma Agraria sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
“Gubernur dan bupati/wali kota itu ex officio sebagai Kepala Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Kami di BPN menyiapkan lahannya, tapi keputusan lokasi dan subjek penerima harus dibahas bersama agar tepat sasaran,” jelasnya.
Menteri ATR/BPN mengingatkan banyaknya konflik agraria di daerah disebabkan oleh ketidaktepatan penetapan penerima lahan, yang dapat berimplikasi hukum bagi aparat maupun pejabat daerah.
“Ini, rapatkan GTRA di masing-masing daerah. Putuskan wilayahnya, siapa penerimanya, supaya Reforma Agraria ini benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak,” kata Nusron Wahid.
Baca Juga: Menteri Maruarar: Penghapusan BPHTB Percepat Pembangunan 3 Juta Rumah
Dalam forum yang sama, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyoroti persoalan klasik terkait banyaknya aset pemerintah daerah seperti sekolah, kantor kelurahan, dan fasilitas publik lain yang hanya tercatat secara administratif, namun belum terdaftar secara resmi di sistem pertanahan nasional.
“Sering kali lahan-lahan pemerintah, terutama sekolah dan kantor kelurahan, hanya tercatat tapi tidak terdaftar. Padahal aset-aset ini sudah lama digunakan untuk kepentingan publik,” ujar Munafri.
Munafri mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan kebijakan khusus berupa sertifikasi otomatis terhadap aset publik yang telah digunakan dalam jangka panjang.
“Kami mengusulkan, jika sekolah atau fasilitas publik telah dikuasai negara dan digunakan untuk kegiatan pendidikan, pemerintahan, maka seharusnya aset itu secara otomatis diberikan sertifikat,” lanjutnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk melindungi aset-aset pemerintah daerah dari potensi penyalahgunaan maupun pengalihan fungsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Sumber: Antara)
Rapat Koordinasi Penyelesaian Isu-isu Strategis Pertanahan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan kepala daerah se Sulsel di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis, 13 November 2025. ANTARA/Nur Suhra Wardyah (Antara)