Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada lima petinggi perusahaan swasta yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Dennie saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 30 Oktober 2025.
Kelima terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, dan Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.
Baca Juga: Kejagung Tuntut 4 Bos Swasta 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula 2015–2016
Selain pidana badan, mereka juga dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta, dengan subsider empat bulan kurungan jika tidak dibayar. Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sesuai jumlah keuntungan yang diterima masing-masing terdakwa.
Tony diwajibkan membayar Rp150,81 miliar, Then Surianto Rp39,25 miliar, Eka Rp32,01 miliar, Hendrogiarto Rp41,23 miliar, dan Hans Rp74,58 miliar.
“Uang pengganti tersebut telah disetorkan kepada Kejaksaan Agung dan sah disita untuk negara,” ujar Dennie.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Faktor yang memberatkan adalah para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan Agung.
Kasus korupsi impor gula ini disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar, yang dilakukan melalui kerja sama sejumlah korporasi. Dalam berkas perkara, disebutkan pula bahwa tindak pidana tersebut dilakukan bersama dengan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus, serta Menteri Perdagangan periode 2016–2019 Enggartiasto Lukita.
(Sumber: Antara)
Lima petinggi perusahaan swasta dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi gula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 30 Oktober 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)