Kemlu RI Pulangkan 26 WNI dari Myanmar, yang Terlibat Aktivitas Online Scam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2025, 21:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kondisi 26 warga negara Indonesia (WNI) yang keluar dari perusahaan pelaku penipuan daring (online scam) Myanmar saat kedatangan mereka di Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025. (ANTARA/HO-Kemlu RI) Kondisi 26 warga negara Indonesia (WNI) yang keluar dari perusahaan pelaku penipuan daring (online scam) Myanmar saat kedatangan mereka di Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025. (ANTARA/HO-Kemlu RI) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengumumkan keberhasilan pemulangan 26 warga negara Indonesia (WNI) dari Myawaddy, Myanmar, setelah mereka keluar dari perusahaan yang terlibat dalam praktik penipuan daring atau online scam.

Berdasarkan hasil pendalaman terhadap kelompok WNI yang tiba di Jakarta pada Rabu pagi, diketahui bahwa satu orang di antara mereka diduga berperan sebagai pelaku perekrutan. Pihak berwenang telah mengamankan individu tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku sementara ditampung di shelter BP3MI Banten guna menjalani pemeriksaan oleh Bareksrim Polri,” bunyi keterangan tertulis Kemlu RI yang diterima pada Rabu, 29 Oktoberfest 2025.

Sementara itu, 25 WNI lainnya kini ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus milik Kementerian Sosial RI untuk menjalani proses asesmen lanjutan.

Baca Juga: Ratusan Orang Kabur dari Pusat Penipuan di Myanmar ke Thailand Usai Penggerebekan Militer

Kemlu RI menjelaskan bahwa ke-26 WNI tersebut, terdiri dari 22 laki-laki dan 4 perempuan, berhasil menyeberang ke Thailand dari Myawaddy, wilayah yang diketahui tengah dilanda konflik bersenjata, setelah keluar dari perusahaan pelaku penipuan daring.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, para WNI telah menjalani asesmen awal di Thailand guna mengidentifikasi kemungkinan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), demikian dijelaskan oleh pihak Kemlu.

Kemlu juga menegaskan bahwa WNI yang terbukti merupakan korban TPPO akan memperoleh pendampingan komprehensif dari pemerintah, meliputi rehabilitasi, reintegrasi sosial, pemberdayaan, serta pemulangan ke daerah asal, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Namun, apabila dalam proses pendalaman ditemukan ada pihak yang terlibat sebagai pelaku ataupun pihak yang bertanggung jawab, kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kemlu RI.

Baca Juga: Menteri P2MI: Myanmar Bukan Termasuk Negara Tujuan Penempatan Kerja

Kemlu turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan selalu mengikuti prosedur resmi penempatan tenaga kerja luar negeri, agar terhindar dari risiko penipuan, eksploitasi, maupun persoalan hukum di negara tujuan.

Berdasarkan catatan Kemlu RI, sejak tahun 2020 telah tercatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI, bahkan beberapa di antaranya teridentifikasi beroperasi hingga ke Afrika Selatan.

Menurut pernyataan Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, pada 20 Oktober lalu, tidak semua dari jumlah tersebut termasuk korban perdagangan orang. Sebagian WNI diketahui secara sukarela terlibat dalam sindikat penipuan daring.

“Dari 10 ribu dalam catatan kami, hanya sekitar 1.500-an yang merupakan korban TPPO,” ujar Judha.

(Sumber: Antara)

x|close