Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat yang berlokasi di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, setelah menerima permohonan resmi dari pihak pemegang saham untuk melakukan likuidasi sendiri (self liquidation).
Kepala OJK Tegal, Noviyanto Utomo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa keputusan pemegang saham dilakukan karena ingin memusatkan perhatian pada pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna, yang masih berada dalam satu kelompok kepemilikan dengan BPR Artha Kramat.
Pencabutan izin usaha tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat, yang ditetapkan pada 14 Oktober 2025.
Baca Juga: KPK: Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha Bermula dari Kredit Macet
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan dilakukan secara langsung pada 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal, dan dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali Hadiyanto Prabowo serta Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.
Dalam kesempatan tersebut, Hadiyanto Prabowo menegaskan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat telah diselesaikan sepenuhnya oleh pemegang saham.
Selanjutnya, OJK menyampaikan bahwa pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tetap memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban atau tuntutan di kemudian hari yang mungkin timbul dan belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.
(Sumber : Antara)
Otoritas Jasa Keuangan. ANTARA/HO-Ist (Antara)