OJK Ubah Nomenklatur “Surat Edaran” Jadi “PADK” untuk Perkuat Tata Kelola Regulasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2025, 20:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-OJK Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-OJK (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan.

Perubahan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) yang diterbitkan pada 13 Oktober 2025. Dengan aturan baru ini, PADK kini memiliki format serupa dengan Peraturan OJK (POJK), yakni berbentuk peraturan yang lebih sistematis.

“Isi batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara substansi teknis dijabarkan secara rinci dalam lampiran,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Baca Juga: OJK: Jakarta Masuk 3 Besar Kasus Investasi Bodong di Indonesia

OJK menegaskan bahwa seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dianggap sebagai PADK hingga dilakukan pembaruan. Perubahan nomenklatur ini diharapkan meningkatkan keseragaman, kejelasan, dan transparansi dalam penyusunan regulasi di sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri dan masyarakat.

Ismail menambahkan, pembentukan PADK juga menjadi bagian dari penyelarasan dengan prinsip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Sebagai lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan sesuai UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga sistem keuangan yang teratur, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan guna melindungi konsumen dan masyarakat. 

(Sumber: Antara)

x|close