Skandal Rp30 Miliar Maybank Indonesia, OJK: Ini Berdampak Signifikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2025, 18:30
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Logo Maybank Logo Maybank

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp30 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank/BNII)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa kasus ini dinilai cukup serius dan berdampak besar pada industri perbankan.

"OJK telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban," ucap Dian dalam keterangannya dikutip Jumat 3 Oktober 2025.

“Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan,” lanjutnya.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Kent Lisandi, Korban Dugaan Penipuan Oknum Maybank yang Kini Meninggal Dunia

Menurut Dian, OJK telah menjalankan prosedur pengawasan sebagaimana aturan yang berlaku, termasuk menginstruksikan Maybank Indonesia untuk menyelesaikan perkara ini secara menyeluruh.

Diantaranya menempuh jalur hukum, memenuhi kewajiban pada nasabah, serta memperkuat kontrol internal agar tidak muncul kasus yang sama di masa depan.

"Kami juga telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya

Ia menambahkan proses hukum atas pihak yang diduga terlibat sudah berjalan. Dian menuturkan, 

OJK berkomitmen memberikan dukungan penuh agar perkara ini dapat diproses secara adil dan memberikan kepastian bagi nasabah yang terdampak.

"OJK akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah," bebernya.

Baca juga: Kent Lisandi Meninggal Usai Ditipu Rp30 Miliar, Maybank Akhirnya Buka Suara

Kasus ini terungkap saat terjadi hilangnya dana Rp30 miliar milik almarhum Kent Lisandi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk. 

Persoalan tersebut mendapat sorotan publik setelah dibahas dalam RDPU Komisi III DPR RI. 

Komisi III DPR RI menilai kasus ini tidak bisa hanya dianggap sengketa perdata, melainkan memiliki dimensi pidana dan sistemik yang harus ditindaklanjuti.

Juru Bicara Maybank Indonesia Bayu Irawan menegaskan kasus yang menyeret nama almarhum Kent Lisandi tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas bisnis bank.

Menurutnya perkara yang berkembang merupakan hubungan bisnis pribadi antara Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan.

"Maybank Indonesia tidak memiliki keterlibatan dalam hubungan bisnis tersebut. Saat ini, Rahmat Setiawan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas laporan pidana yang diajukan oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi," ujar Bayu.

Ia menyampaikan bahwa Maybank Indonesia tetap kooperatif dan mendukung penuh aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

x|close