Mentan Ancam Cabut Izin Distributor Nakal yang Naikkan Harga Pupuk

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2025, 13:42
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers di kantornya di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025. (ANTARA/Shofi Ayudiana) Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers di kantornya di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025. (ANTARA/Shofi Ayudiana) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha kepada distributor maupun pengecer yang kedapatan menjual pupuk di atas harga resmi yang telah ditetapkan.

Pernyataan itu disampaikan Amran bertepatan dengan mulai diberlakukannya kebijakan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen yang efektif berlaku pada Rabu, 22 Oktober 2025 ini.

“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Untuk menegakkan kebijakan tersebut, Kementerian Pertanian juga membuka saluran pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan praktik pelanggaran harga pupuk. Aduan dapat disampaikan melalui nomor 0823 1110 9690, dan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti.

Amran menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah dalam memerangi praktik mafia dan tindakan koruptif di sektor pertanian.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi Hingga 20 Persen

“Presiden selalu perintahkan: hilangkan koruptor, hilangkan mafia. Ini adalah kepentingan hajat hidup orang banyak. Kita harus berjuang bersama,” katanya.

Pemerintah telah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen mulai 22 Oktober 2025. Menurut Amran, kebijakan ini tidak menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan dilakukan melalui efisiensi industri dan perbaikan sistem distribusi pupuk secara nasional.

Baca Juga: Mentan Siap Jalankan Instruksi Presiden Prabowo Hidupkan Kembali Pabrik Pupuk

Penurunan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025. Kebijakan ini meliputi berbagai jenis pupuk bersubsidi, yakni urea turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

Amran menambahkan bahwa penyesuaian harga ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pupuk dapat dijangkau dengan harga lebih murah dan mendukung produktivitas para petani di seluruh Indonesia.

(Sumber: Antara) 

x|close