Pemerintah Resmi Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi Hingga 20 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2025, 11:03
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers terkait pencapaian 1 tahun pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran di Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025. (ANTARA/Shofi Ayudiana) Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers terkait pencapaian 1 tahun pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran di Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025. (ANTARA/Shofi Ayudiana) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mengumumkan kebijakan baru berupa penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang mulai berlaku Rabu 22 Oktober 2025. Langkah ini disebut sebagai salah satu terobosan besar di tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi momen bersejarah dalam pengelolaan pupuk nasional.

Ia menjelaskan bahwa selama puluhan tahun harga pupuk cenderung meningkat setiap satu hingga dua tahun sekali. Namun, kini untuk pertama kalinya harga justru berhasil diturunkan melalui langkah efisiensi anggaran yang digagas langsung oleh Presiden Prabowo.
“Ini adalah berita gembira. Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini. Ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah,” ujar Amran.

Penurunan harga tersebut berlaku bagi dua jenis pupuk bersubsidi utama, yakni Urea dan NPK. Untuk pupuk Urea, harga sebelumnya Rp2.250 per kilogram kini menjadi Rp1.800 per kilogram, sehingga harga satu sak berukuran 50 kilogram turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000.
Sementara itu, pupuk NPK yang sebelumnya dibanderol Rp2.300 per kilogram kini turun menjadi Rp1.840 per kilogram, sehingga harga per sak 50 kilogram berkurang dari Rp115.000 menjadi Rp92.000. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan efektif mulai hari ini.

Baca Juga: Mentan Siap Jalankan Instruksi Presiden Prabowo Hidupkan Kembali Pabrik Pupuk

Amran optimistis kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP), penurunan biaya produksi, serta peningkatan kesejahteraan petani.
“Karena yang pasti adalah NTP naik, kesejahteraan petani naik, biaya produksi turun, otomatis produksi akan naik tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penurunan harga pupuk dilakukan tanpa menambah beban APBN, melainkan hasil dari efisiensi dan perbaikan tata kelola sektor pupuk yang dijalankan pemerintah.

Lebih lanjut, Amran memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menjual pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditentukan. Pemerintah akan menindak tegas distributor atau pengecer yang melanggar ketentuan tersebut.
“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tutur Amran.

(Sumber : Antara)

x|close