Pengusaha Wanita Bikin Gaduh di Bekasi, Tipu 58 Orang Kerugian Rp3 M

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2025, 11:59
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Seorang pengusaha properti wanita asal Cikarang berinisial SR (37), diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan tanah kavling di Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 58 orang menjadi korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar. Seorang pengusaha properti wanita asal Cikarang berinisial SR (37), diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan tanah kavling di Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 58 orang menjadi korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar. (cikarang daily)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengusaha properti wanita asal Cikarang berinisial SR (37), diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan tanah kavling di Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Setidaknyaa 58 orang menjadi korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Kasus tersebut diungkap oleh Polres Metro Bekasi. SR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Informasi kasus penipuan tersebut diunggah akun cikarang daily.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa tersangka menawarkan tanah kavling non legal sejak 2017-2024 kepada masyarakat dengan janji akan memproses Akta Jual Beli (AJB) hingga Sertipikat Hak Milik (SHM).

Tersangka menetapkan skema pembayaran cicilan sebesar Rp864.000 per bulan dengan tenor selama 60 bulan. Korban dijanjikan akan menerima AJB setelah membayar 75 persen dari total cicilan dan akan mendapatkan SHM setelah pelunasan penuh. Meskipun sebagian besar korban telah mencicil hingga hampir lunas, dokumen legalitas yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Polisi telah menerima 27 laporan terkait kasus yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan ini. Nilai kerugian per korban bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp70 juta. Para korban tidak hanya berasal dari Bekasi, tetapi juga dari DKI Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Papua.

“Pasal yang kami sangkakan, 378 dan 372 KUHP engan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga: Penipuan Masuk Polisi Bayar Rp750 Juta, Uang Hasil Kejahatan Sudah Habis

x|close