Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap lima pelajar di bawah umur yang bertindak anarkis dan membawa senjata tajam saat demonstrasi di Gedung DPR/MPR Jakarta. Polisi menyebut aksi itu dipicu ajakan unjuk rasa yang mereka lihat melalui konten media sosial.
Polda Metro Jaya menyebut lima pelajar di bawah umur berinisial IAH, CDF, AF, ARA, dan MR bertindak anarkis saat mengikuti demonstrasi di Gedung DPR/MPR Jakarta beberapa waktu lalu.
"Didapat informasi bahwasanya mereka mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR yang berlangsung anarkis setelah melihat konten yang berisi ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah di media sosial," kata perwakilan Polda Metro Jaya AKP Indon Sitorus dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025.
Baca Juga: Polisi Swiss Bubarkan Aksi Pro-Palestina di Bern, Ribuan Demonstran Coba Dekati Gedung Parlemen
Indon menjelaskan, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya melakukan observasi dan patroli siber di media sosial guna menemukan akun yang memuat seruan atau ajakan kepada pelajar di bawah umur untuk berunjuk rasa.
"Selanjutnya, Termohon menerbitkan surat perintah mengambil tangkapan layar (screenshot) dan surat perintah membuka akses akun media sosial Instagram dan satu akun media sosial Twitter yang berisikan seruan atau ajakan kepada para pelajar di bawah umur untuk melakukan unjuk rasa," ujarnya.
Salah satu dari sembilan akun Instagram yang diperiksa tersebut diketahui merupakan akun Lokataru Foundation.
Kemudian, Termohon kembali melakukan pendataan dan pengumpulan informasi terhadap dua pelajar lain yang juga diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dikabarkan Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Timur Kapadze: Belum Ada Tawaran PSSI
"Bahwa selanjutnya dari laporan pelaksanaan tugas terhadap saudara BSJL inisial dan FA inisial, diketahui bahwa kedua orang pelajar tersebut didapati membawa senjata tajam berupa satu buah pisau keramik dan sembilan anak panah," ucap Indon.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi menyimpulkan bahwa laporan informasi dapat ditingkatkan menjadi laporan polisi model A, yakni laporan yang dibuat tanpa adanya pengaduan masyarakat.
Seperti diketahui, dalam kerusuhan 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur. Pada 28 Agustus 2025, sebanyak 765 orang kembali diamankan, dan pada 30–31 Agustus 2025, ada 205 orang yang diamankan polisi.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses praperadilan yang diajukan aktivis Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya, terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Gugatan praperadilan Delpedro tercatat dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan pihak tergugat atau termohon adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Alasan Kejagung Cuma Pamerkan Rp 2,4 T Hasil Korupsi CPO Depan Prabowo
(Sumber: Antara)