Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak lima petinggi perusahaan swasta dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015–2016.
JPU Andi Setyawan menyampaikan bahwa kelima terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Oktober 2025.
Kelima terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama. Selain pidana penjara, mereka juga dituntut denda masing-masing Rp500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
JPU memerinci bahwa Tony dituntut Rp150,81 miliar, Then Rp39,25 miliar, Eka Rp32,01 miliar, Hendrogiarto Rp41,23 miliar, dan Hans Rp74,58 miliar, dengan ketentuan subsider dua tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Baca Juga: Kejagung: Abolisi Hanya Tom Lembong, Proses Hukum 10 Terdakwa Korupsi Gula Lain Tetap Berjalan
Jaksa turut mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit proses hukum, serta telah mengembalikan sebagian hasil kejahatan.
“Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” kata JPU.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar akibat praktik korupsi importasi gula yang dilakukan para terdakwa bersama sejumlah pihak lain. Mereka disebut melakukan korupsi bersama dengan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016–2019 Enggartiasto Lukita.
(Sumber : Antara)