Menkumham: Karya Jurnalistik akan Diatur dalam Revisi UU Hak Cipta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2025, 16:40
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (8/10/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (8/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa karya jurnalistik akan menjadi salah satu aspek penting yang dimasukkan dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights. Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, siapa pun yang memanfaatkan karya milik orang lain dan memperoleh keuntungan darinya wajib membayar royalti.

“Jadi nanti kita akan pikirkan di dalam pasal-pasal undang-undang hak cipta yang baru nanti kita masukkan soal itu,” ujar Supratman dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu.

Supratman menambahkan bahwa negara perlu memberikan perlindungan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual karena keduanya memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Menurut dia, hak cipta tidak hanya berkaitan dengan seni atau karya kreatif, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kekayaan intelektual lainnya.

“Sebagaimana halnya teman-teman dunia usaha juga memiliki nilai kekayaan intelektual dalam bentuk brand itu harus dihargai, karena itu punya nilai ekonomi,” katanya.

Baca Juga: Menkum HAM Tegaskan Penyidik TNI di RUU KKS Hanya Tangani Anggota yang Terlibat Tindak Pidana Siber

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menyoroti masih banyaknya persoalan di dunia jurnalistik, terutama terkait praktik pengutipan karya jurnalistik, khususnya karya yang bersifat investigatif dan eksklusif, tanpa memberikan penghargaan yang layak.

Ia menilai selama ini karya jurnalistik belum memperoleh apresiasi sebagaimana mestinya. Di sisi lain, upaya meminta penghargaan atas karya jurnalistik kepada platform besar sering kali tidak mendapat tanggapan.

Menurut Totok, meski Perpres mengenai Publisher Rights telah diterbitkan sekitar satu tahun lalu, penerapannya masih belum optimal dalam memberikan penghargaan terhadap karya jurnalistik.

“Jadi akan luar biasa kalau masuk ke dalam undang-undang itu, sehingga sah nanti kalau teman-teman itu mengharapkan ada tetesan rezeki dari karyanya,” kata Totok dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Menkum Supratman Sebut Konten Kreator Pakai Karya Jurnalistik Secara Komersial Harus Bayar Royalti

Sebelumnya, DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat diselesaikan pada tahun 2025.

Selain itu, Komisi XIII DPR akan menjadi pihak yang membahas RUU Hak Cipta setelah wewenangnya dialihkan dari Badan Legislasi DPR RI. Adapun rancangan undang-undang ini merupakan usulan perseorangan dari anggota DPR.

Sumber: ANTARA

x|close