Ntvnews.id, Kabupaten Tangerang - Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret 39 warga Kabupaten Tangerang, Banten, dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setelah hasil investigasi menunjukkan mereka terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Kepala Bidang Program Keluarga Harapan (PKH) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, menyampaikan bahwa penghapusan puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan resmi dari Kemensos.
“Betul, untuk saat ini ke-39 KPM tersebut dinonaktifkan bansosnya,” ujar Endang Ramdhani di Tangerang, Senin, 6 Oktober 2025.
Baca Juga: Kemensos: ASN, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN Tidak Berhak Terima Bansos
Ia menjelaskan, pemblokiran terhadap 39 KPM tersebut merupakan hasil pengawasan rekening bank dan transaksi dompet digital yang dilakukan oleh Kemensos bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari laporan Kemensos dan PPATK itu, Dinas Sosial langsung melakukan verifikasi terhadap penerima bansos yang diblokir. Pengawasan tidak hanya menyasar rekening penerima, tetapi juga rekening milik anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
“Dari hasil verifikasi ditemukan NIK yang terpakai untuk judol dan ada juga yang benar digunakan untuk judol. NIK salah satu anggota keluarganya yang tercantum dalam KK,” ucap Endang.
Menurutnya, proses verifikasi masih terus dilakukan terhadap puluhan KPM yang telah dicoret dari daftar penerima bansos. Namun, para KPM yang telah diblokir masih memiliki kesempatan untuk kembali menerima bansos melalui proses reaktivasi oleh pendamping PKH dari Dinas Sosial.
Baca Juga: MotoGP Mandalika 2025 Serap 2.000 Pekerja Lokal dan Gaet 140 Ribu Penonton
“Saat ini yang sedang dilakukan proses reaktivasi lima KPM untuk dipulihkan kembali bansosnya,” tutur Endang Ramdhani.
Ia juga mengimbau agar seluruh penerima PKH di Kabupaten Tangerang menggunakan dana bantuan dengan bijak dan sesuai tujuan program.
“Dinsos mengimbau kepada KPM agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya secara benar dan bermanfaat, serta tidak menggunakan bantuan untuk kegiatan konsumtif atau melanggar hukum, seperti halnya judol,” kata Endang.
Baca Juga: Prajurit TNI Gugur Saat Persiapan HUT ke-80, Pangkostrad Sampaikan Duka Cita
(Sumber: Antara)