Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang nantinya akan diajukan ke DPR RI untuk dibahas bersama setelah rampung disusun.
“Sesegera mungkin akan kami ajukan karena sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," kata Supratman di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, penyusunan draf RUU KKS melibatkan panitia antarkementerian yang terdiri atas Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menurutnya, setelah draf selesai, Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk salah satu kementerian atau lembaga dalam tim tersebut untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan.
“Jadi seingat saya harusnya sudah tidak ada lagi masalah,” ungkapnya.
Baca Juga: Paripurna Setuju RUU P2SK dan RUU Statistik jadi Usul DPR
Terkait pasal dalam RUU KKS yang memberi kewenangan TNI untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang keama
an dan ketahanan siber, Supratman menuturkan dirinya belum dapat berkomentar lebih jauh. “Saya coba konfirmasi dahulu dengan Dirjen Peraturan Perundang-undangan atau bisa tanya soal hal itu kepada beliau,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas, yang ditemui setelah acara ITSEC Cybersecurity Summit 2025 di Jakarta, Jumat 26 September 2025, menargetkan RUU KKS dapat rampung tahun ini.
“Sudah harmonisasi. Ada Biro Hukum dan Deputi I (BSSN) yang menangani,” jelas Slamet tanpa merinci lebih jauh.
Adapun RUU KKS telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama 66 RUU lainnya untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, Kamis, 18 September 2025. Beberapa RUU prioritas itu merupakan luncuran dari daftar prioritas 2025 sebagai antisipasi jika pembahasan belum selesai.
Baca Juga: Alasan Pramono Pindahkan Patung Jenderal Sudirman: Supaya Betul-betul Bisa Dinikmati Kalau Macet
(Sumber: Antara)