Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pemerintah sama sekali tidak melakukan intervensi. Cepatnya proses pengesahan PPP versi Mardiono pun dipertanyakan.
Menjawab pertanyaan mengenai cepatnya proses pengesahan SK itu, Supratman menegaskan bahwa waktu sehari justru dianggap terlalu lama.
"Semuanya, jangankan satu hari. Golkar saya selesaikan dua jam. PKB itu tiga jam saya selesaikan SK-nya. Jadi kalau sehari, kelamaan," ucap Menkum Supratman.
Hal itu disampaikan Menkum Supratman setelah menghadiri acara Peresmian dan Pengukuhan Posbankum Desa dan Kelurahan di Jawa Barat, yang digelar di Sabuga Bandung, Kamis kemarin, 2 Oktober 2025.
Baca Juga: Setelah Muktamar Ricuh, Pemerintah Tetapkan Mardiono sebagai Ketum PPP yang Sah
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto, Taj Yasin Maimoen (tengah), menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025. (ANTARA)
Terkait adanya informasi bahwa kubu PPP yang memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum juga telah mengajukan SK ke Kemenkum, Supratman menyatakan tidak mungkin lagi dirinya melakukan pengesahan baru.
"Tidak mungkin dong, kalau kita sudah tandatangan. Silakan lakukan upaya hukum, kalau itu dirasa keputusan tata usaha negara itu ada masalah, silahkan," tegasnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan sikap pemerintah yang netral dalam menghadapi dinamika internal di PPP.
Yusril mengatakan, kedua pihak yang mengklaim sebagai ketua umum hasil muktamar dipersilakan untuk mengajukan susunan pengurusnya ke Kemenkumham dengan melampirkan dokumen pendukung.
"Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak," kata Yusril.
Baca Juga: Kubu Agus Suparmanto Tolak SK Menkum yang Sahkan Kepengurusan PPP Versi Mardiono
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk mencampuri konflik internal partai manapun.
Menurutnya, perselisihan internal adalah urusan partai yang seharusnya diselesaikan secara internal berdasarkan AD/ART serta Undang-Undang Partai Politik.
Oleh karena itu, lanjut Yusril, pemerintah juga tidak akan menjadi mediator.
"Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah," ujarnya.
Sebagai informasi, Muktamar ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 menghasilkan dua ketua umum, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Kedua kubu sama-sama mengklaim terpilih secara aklamasi dan menyatakan kepemimpinannya sah berdasarkan AD/ART PPP. Mereka juga menegaskan akan mendaftarkan kepengurusan baru ke Kemenkumham setelah keputusan muktamar dituangkan dalam akta notaris.