Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada anak-anak yang ditahan di Polda terkait penanganan hukum kasus kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
“Tidak ada (yang ditahan),” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.
Putu Kholis mengakui terdapat sejumlah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) karena terlibat dalam kerusuhan maupun aksi penjarahan di Ibu Kota beberapa waktu lalu.
“Kalau mereka melakukan penjarahan, pencurian secara bersama-sama, membakar, merusak, ya masa tidak kita proses hukum? Di sisi lain kita juga mempedomani upaya perlindungan anak maupun diversi,” kata Putu Kholis Aryana.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap anak-anak yang terlibat tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca Juga: Yusril Minta Polri Percepat Proses Hukum Tersangka Kerusuhan Agustus
“Diproses hukum dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.
Sebelumnya, Polri mencatat 295 anak ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di berbagai daerah pada Agustus–September 2025. Anak-anak tersebut diduga terlibat dalam aksi anarkis yang tersebar di 11 Polda, dengan rincian sebagai berikut:
- Bali: 4 anak
- Daerah Istimewa Yogyakarta: 1 anak
- Jawa Barat: 31 anak
- Jawa Tengah: 56 anak
- Jawa Timur: 140 anak
- Kalimantan Barat: 3 anak
- Lampung: 7 anak
- Jakarta: 32 anak
- NTB: 6 anak
- Sulawesi Selatan: 12 anak
- Sumatera Selatan: 3 anak
(Sumber: Antara)