PBB Umumkan Pemberlakuan Kembali Sanksi Terhadap Iran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2025, 14:50
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dalam catatan tersebut dikatakan bahwa dengan demikian, daftar sanksi yang dikelola oleh Komite Dewan Keamanan yang dibentuk berdasarkan resolusi 1737 telah ditetapkan kembali dan mencakup 43 individu serta 78 entitas yang telah terdaftar sebelum diadopsinya resolusi 2231. Dalam catatan tersebut dikatakan bahwa dengan demikian, daftar sanksi yang dikelola oleh Komite Dewan Keamanan yang dibentuk berdasarkan resolusi 1737 telah ditetapkan kembali dan mencakup 43 individu serta 78 entitas yang telah terdaftar sebelum diadopsinya resolusi 2231. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Minggu, 28 September 2025 mengonfirmasi bahwa sanksi internasional terhadap Iran telah kembali diberlakukan.

"Sesuai dengan proses yang ditetapkan dalam paragraf 11 dan 12 resolusi Dewan Keamanan 2231 (2015), yang berlaku pada 27 September pukul 20.00 EDT (28 September pukul 07.00 WIB), semua ketentuan dalam resolusi 1696 (2006), 1737 (2006), 1747 (2007), 1803 (2008), 1835 (2008), dan 1929 (2010) telah diberlakukan kembali dengan cara yang sama seperti yang berlaku sebelum adopsi resolusi 2231 (2015) pada 20 Juli 2015," tulis catatan dari Kantor Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB kepada para koresponden.

Dalam dokumen itu juga ditegaskan bahwa daftar sanksi yang sebelumnya dikelola oleh Komite Dewan Keamanan sesuai resolusi 1737 kini kembali diaktifkan. Daftar tersebut mencakup 43 individu dan 78 entitas yang sempat dihapus setelah diberlakukannya resolusi 2231. Semua nama tersebut kembali dimasukkan ke dalam Daftar Sanksi Konsolidasi Dewan Keamanan PBB.

Baca Juga: Iran Kecam Sanksi PBB, Tuduh Eropa Salahgunakan Kesepakatan Nuklir

Sebagai catatan, pada bulan lalu Prancis, Inggris, dan Jerman telah resmi memicu mekanisme snapback. Mekanisme ini memungkinkan sanksi PBB diberlakukan kembali dalam kurun 30 hari jika Iran dianggap melanggar kesepakatan nuklir tahun 2015 atau Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).

Namun pada 19 September, Dewan Keamanan PBB gagal mengesahkan resolusi yang bertujuan memperpanjang keringanan sanksi untuk Iran dalam kerangka JCPOA. Upaya berikutnya melalui resolusi lain yang mengusulkan perpanjangan enam bulan untuk JCPOA serta Resolusi 2231 juga tidak berhasil lolos dalam pemungutan suara Dewan Keamanan pada Jumat, 26 September 2025.

Sumber: ANTARA

x|close