Ntvnews.id, Palangkaraya - Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa terus dilakukan. Kejaksaan Negeri bersama Dewan Pimpinan Cabang Badan Musyawarah Desa Nasional (ABPEDNAS) menjalin kerja sama strategis guna mencegah potensi penyimpangan anggaran di tingkat desa.
Penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan berlangsung di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Melalui kolaborasi tersebut, ABPEDNAS diharapkan dapat menjadi mitra aktif Kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap aparatur desa.
Kerja sama ini mencakup tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Kotawaringin Barat, Seruyan, Sukamara, Katingan, Pulang Pisau, Barito Utara dan Barito Timur.
“ABPEDNAS ini seperti menjadi jaring, agen perpanjangan tangan daripada intelijen, khususnya Kejaksaan, dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Kami siap. Sebagai masyarakat kami siap membantu Kejaksaan membangun desa, menata kota dalam bingkai NKRI,” kata Ketua Harian ABPEDNAS, Aditya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Jumat, 26 September 2025.
Langkah sinergi ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Teguh, menilai kolaborasi ini akan memperkuat pengawasan sekaligus mendorong penggunaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.
“Harapan kami supaya asosiasi BPD seluruh Indonesia itu betul-betul bisa menjalankan tugasnya secara optimal, apalagi sekarang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang memang concern menjaga desa. Nah, makanya di Kementerian Desa ada tagline ‘Bangun Desa, Bangun Indonesia’. Perkuat pengawasan, artinya bangun juga akuntabilitas dan lebih transparan lagi penggunaan dana desa,” ujar Teguh.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan dan ABPEDNAS berharap tata kelola dana desa dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.