Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Pemanggilan ini dilakukan setelah penggeledahan rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.
“Hari ini, Jumat, 26 September 2025, penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Polda Kalbar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan, sembilan saksi itu adalah DEA selaku direktur PT Rajawali Sakti Kalbar, AMN selaku Kepala ULP Mempawah tahun 2014-2015, HD selaku Kepala Dinas PUPR Mempawah, dan BSD selaku karyawan swasta.
Baca Juga: KPK Sebut Jawa Barat hingga Sulawesi Selatan Penerima Kuota Haji Khusus Terbanyak
Selain itu, ada pula SN selaku sales PT Dua Agung, JM alias AKH selaku direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari, serta tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Mempawah berinisial MY, SYD, dan MH.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta.
KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25-29 April 2025. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Namun hingga kini, KPK belum merinci identitas para tersangka maupun modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pada 21 Agustus 2025, KPK juga sempat memanggil Gubernur Kalbar Ria Norsan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah. Selanjutnya, pada 24-25 September 2025, penyidik menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, serta kediaman pribadi Ria Norsan bersama Erlina Ria Norsan.
Baca Juga: Tersangka Kasus LNG Singgung Nama Ahok dan Nicke Saat Jalani Pemeriksaan KPK
(Sumber: Antara)