Ntvnews.id, Jakarta - Cemburu yang menumpuk selama bertahun-tahun berakhir menjadi tragedi berdarah di Tuban. Seorang kakek nekat menghabisi nyawa tetangganya dengan celurit setelah menduga korban pernah menjalin hubungan dengan istrinya.
Pelaku, J (75), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi usai membacok W (77), tetangganya, hingga tewas.
Peristiwa naas itu terjadi pada Senin, 22 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut keterangan saksi, saat itu pelaku melihat korban berjalan menuju area ladang di desanya. Tidak menunggu lama, J membuntuti korban hingga lokasi ladang.
Setibanya di sana, keduanya terlibat cekcok hebat yang dipicu dugaan perselingkuhan. Api cemburu pelaku semakin membara ketika ia menuduh korban memiliki hubungan spesial dengan istrinya. Dalam kondisi emosional, J langsung mengeluarkan celurit dan menyerang korban.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Tersangka Penculikan Kacab Bank Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
"Pelaku ini memegang satu buah celurit, kemudian dipukulkan kepada kaki korban sebelah kanan," jelas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander dalam keterangan resminya yang dilansir pada Kamis, 25 September 2025.
Serangan itu sempat diketahui warga sekitar. Korban segera ditolong dan dibawa ke Puskesmas Tambakboyo, namun sayang nyawanya tidak tertolong. Luka robek di kaki yang dialami korban menyebabkan pendarahan hebat.
"Korban meninggal dunia, setelah ada luka terbuka kaki kanan yang mengakibatkan kehilangan darah cukup banyak," tambah Dimas.
Baca Juga: Kasus Kacab Bank, Polisi Jelaskan Alasan Tak Gunakan Pasal Pembunuhan
Tak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh warga bersama celurit yang digunakan, kemudian diserahkan ke Polsek Bancar. Berdasarkan penyelidikan awal, motif pembunuhan ini sangat kuat terkait persoalan asmara yang menimbulkan dendam lama.
"Kita masih akan ambil keterangan saksi lainnya sehingga kita mengetahui motif sebenarnya dari kejadian ini," ungkap Dimas.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi juga masih mempertimbangkan penerapan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.