Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih (KDMP) tidak boleh menjadi beban tambahan bagi desa, melainkan harus menjadi jalan menuju keberhasilan.
“Intinya, kehadiran KDMP ini kami minta tidak memberikan beban baru kepada desa, tetapi merupakan pintu gerbang untuk kesuksesan di masing-masing desa,” ujar Mendes Yandri dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih", seperti dipantau di Jakarta, Kamis.
Menurut Yandri, Koperasi Desa Merah Putih sejatinya menghadirkan peluang besar bagi desa untuk menggerakkan perekonomian lokal. Desa tidak hanya dilibatkan sejak tahap pembentukan, pembiayaan, hingga operasional, tetapi juga akan memperoleh imbal jasa sebesar 20 persen dari keuntungan operasional.
Ia menambahkan, apabila koperasi tersebut dikelola secara baik, maka desa akan semakin mandiri dan mampu mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak. Program ini juga diharapkan bisa membuka lapangan kerja, memperluas akses permodalan, serta mempercepat pemerataan ekonomi dari tingkat bawah.
“Hal mulia dari Bapak Presiden Prabowo ini mesti kita sukseskan bersama, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan kemakmuran,” kata Yandri.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Pencairan Kredit Kopdes Merah Putih
Sebagai dasar hukum, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan PDT (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih". Aturan tersebut ditandatangani oleh Mendes Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.
Yandri menjelaskan, Permendes Nomor 10 Tahun 2025 tersebut mengatur secara rinci mengenai kewenangan kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman untuk pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah desa.
Adapun kegiatan usaha yang dimaksud meliputi layanan kantor koperasi, penyediaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, serta kegiatan simpan pinjam.
(Sumber : Antara)