Ntvnews.id, Jakarta - Kabar gembira datang bagi warga Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menandatangani kebijakan relaksasi pajak daerah 2025.
Program ini mencakup berbagai jenis pajak, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Langkah strategis ini bertujuan meringankan beban masyarakat, mendukung dunia usaha, sekaligus menggerakkan roda perekonomian Jakarta di tengah tantangan global.
"Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Baca Juga: Pramono Dukung Jakarta Running Festival 2025, Tingkatkan Branding dan Perekonomian Lokal
Relaksasi pertama menyasar BPHTB. Kini, masyarakat hanya dikenakan tarif 2,5 persen untuk objek pertama, serta diskon hingga 75 persen bagi pemberian hak baru pertama. Kebijakan ini diharapkan memudahkan keluarga muda Jakarta membeli rumah pertama, sehingga lebih cepat memiliki hunian layak untuk memulai kehidupan baru.
Kebijakan paling mencuri perhatian adalah pembebasan penuh PBB bagi sekolah swasta tingkat dasar dan menengah yang berbentuk yayasan. Sebelumnya, keringanan hanya 50 persen kini ditingkatkan menjadi 100 persen.
Pemprov DKI juga memberikan diskon 50 persen PBJT untuk pertunjukan film di bioskop, kegiatan seni budaya, edukasi, amal, serta acara sosial. Langkah ini diharapkan mendukung pertumbuhan industri kreatif, memperluas akses hiburan berkualitas, serta menumbuhkan minat masyarakat terhadap kegiatan seni dan budaya.
Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)
Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, kini ada kabar baik. Pajak reklame di dalam ruangan, seperti di kafe, restoran, atau ruko resmi dibebaskan. Hal ini membuat para pengusaha lebih leluasa mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya pajak tambahan.
Pemprov Jakarta juga menyesuaikan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sesuai harga pasar. Artinya, kendaraan lama atau dengan nilai jual rendah akan mendapatkan keringanan pajak. Kebijakan ini ditujukan agar masyarakat tidak kesulitan membayar PKB meski kondisi ekonomi sedang menantang.
Baca Juga: Pramono Paparkan Strategi SDM Unggul Saat Terima Kunjungan Lemhannas P3N XXVI
Selain itu, relaksasi yang sudah berjalan tetap dipertahankan. Misalnya, pembebasan PBB untuk veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana alam. Menariknya, seluruh pengurangan pajak ini diberikan secara otomatis tanpa harus mengajukan permohonan, meski tetap ada opsi pengajuan khusus bagi kondisi tertentu.
Menurut Pramono Anung, kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Relaksasi pajak diharapkan tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga menjadi pemicu semangat baru bagi pelaku usaha agar perekonomian Jakarta terus tumbuh dan menggeliat.
"Untuk kemudahan administrasi, pengurangan dan pembebasan diberikan secara jabatan atau tanpa perlu memohon sehingga lebih sederhana dan pasti dan untuk kondisi tertentu dapat melalui permohonan wajib pajak," ucapnya.
"Dengan keberpihakan yang nyata membuktikan kami Pemerintah DKI Jakarta dalam kondisi yang ada saat ini betul-betul hadir dan mendukung warga dan diharapkan insentif yang akan diberikan ini akan meringankan dan juga menjadi pemicu bagi warga yang berusaha untuk lebih bersemangat sehingga ekonomi di masyarakat ini akan tumbuh dan menggeliat," ujar Pramono Anung.