Ntvnews.id, Malang - Polres Malang menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus perusakan Kantor Polsek Pakisaji dan tiga pos polisi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Aksi anarkis tersebut terjadi pada 31 Agustus 2025 dini hari dan melibatkan pelaku dewasa serta anak-anak.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo di Malang, Senin, 22 September 2025 mengatakan bahwa dari total 21 tersangka, 15 orang merupakan pelaku dewasa, sedangkan enam lainnya masih berstatus anak.
"Ada dua laporan polisi yang menjadi dasar dan dari pengembangan ada 21 tersangka dimana enam diantaranya merupakan anak," kata Danang.
Baca Juga: Sherina Munaf Hadir di Polres Jakarta Timur Terkait Kucing Uya Kuya
Adapun tersangka dewasa adalah SDA (22), MAF (19), TF (19), MRA (19), RJA (18), MAW (18), ADS (18), RAA (20), SAP (21), RP (20), MM (20), FSB (20), FFH (19), GP (24), dan IC (22). Sementara enam pelaku lain berusia 15 hingga 17 tahun.
Danang menjelaskan, ada empat lokasi yang menjadi sasaran aksi tersebut, yakni Polsek Pakisaji, Pos Lalu Lintas Kebonagung, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas Kepanjen.
Ia mengungkapkan, peristiwa ini bermula dari ajakan dalam grup WhatsApp yang dibagikan oleh tersangka FSB. "Lalu ada seorang pelaku yang mengirimkan pesan narasi pos polisi saja," ucap Danang. Melihat respons itu, FSB kembali mengirim ajakan untuk berkumpul, lalu berangkat bersama-sama melakukan perusakan.
Puluhan tersangka menggunakan sepeda motor menuju beberapa titik. Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka merusak Pos Lalu Lintas Kebonagung. Lima belas menit kemudian, aksi berlanjut ke Polsek Pakisaji, lalu pukul 03.30 WIB mereka merusak Pos Simpang 4 Kepanjen, dan tak lama kemudian Pos Laka Satlantas di Kepanjen.
Baca Juga: Mantan Kabagops Polres Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup
"Awalnya ada tiga orang yang diamankan oleh petugas sesaat setelah kejadian. Lalu dilakukan pengembangan hingga menjadi 21 orang tersangka," ujar Danang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, motif perusakan muncul karena para pelaku terprovokasi informasi yang beredar di media sosial dan situasi sosial-politik saat itu.
Polres Malang menjerat para tersangka dengan Pasal 214 KUHP subsider Pasal 212 KUHP atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 406 KUHP atau Pasal 45A ayat (1), (2) jo Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Pencabulan 3 Anak, Mantan Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara
(Sumber: Antara)